"Tanggung jawab sosialnya harus diakumulasi sesuai dengan yang tertera dalam Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) perusahaan, dan seberapa besar hak warga yang harus mereka terima. Itu adalah bentuk wajib," kata Agus Haris.
Meskipun mengakui sulit menghindari dampak industri di Kota Bontang, Agus Haris menekankan perlunya meminimalisir dampak dan masalah yang mungkin terjadi. Ia mengusulkan pendekatan ganti rugi dengan merelokasi warga yang sangat dekat dengan perusahaan, terutama karena dampak polusi debu batubara yang membahayakan kesehatan warga setiap hari.
Agus Haris, yang juga Politisi Partai Gerindra, menegaskan bahwa faktor keselamatan dan kesehatan warga Lok Tunggul tidak boleh diabaikan. Upaya relokasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi warga dan memastikan keberlangsungan hidup mereka dengan aman dan nyaman di lingkungan baru yang sesuai dengan mata pencaharian masing-masing.
"Warga yang ingin tetap menjadi nelayan dapat ditempatkan di bagian kampung nelayan, sementara yang tidak ingin menjadi nelayan lagi, bisa diberikan fasilitas di luar nelayan dengan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan," tegasnya. (Adv)