“Senin depan itu kami panggil lagi, PT GPK, panggil pemerintah provinsi dan panggil konsultan,” ujarnya kepada media ini, Senin ( 30/10/23) kemarin.
Setelah RDP dilakukan bersama pihak konsultan, pemerintah provinsi dan perusahaan, rapat akan kembali dilakukan bersama Pemkot Bontang dan juga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang. Setelah itu, pihak DPRD Kota Bontang bakal melakukan rapat internal.
“Kami 25 DPRD membicarakan hasil rapat-rapat itu, apakah kami akan bentuk panitia khusus untuk melakukan pendalaman,” jelas politisi partai Gerindra itu.
Kata dia, hal ini bisa memberikan kejelasan bentuk pelanggaran di dalam Amdal. Ia juga menyayangkan saat Amdal diserahkan ke daerah, Pemkot Bontang tak meninjau kembali Amdal tersebut. Padahal menurutnya, pemerintah bisa mengambil sikap. Terlebih, sudah berjalan kurun tujuh tahun lamanya.
“Kenapa harus dipertahankan itu kampung, karena setelah operasional perusahaan itu tentu harus ada hak dan tanggung jawab sosial perusahaan,” jelas dia. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin