Rabu, 23/03/2022

Pusat Tak Setujui Pembangunan Flyover Muara Rapak

Rabu, 23/03/2022

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pusat Tak Setujui Pembangunan Flyover Muara Rapak

Rabu, 23/03/2022

logo

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pada penghujung Januari 2022 lalu, kecelakaan maut terjadi di tanjakan Muara Rapak, Balikpapan. Truk pengangkut kapur meluncur dari tanjakan dan menabrak puluhan kendaraan yang berhenti di simpang empat Muara Rapak.

Sejak saat itu rencana pembangunan Flyover di kawasan tersebut pun kembali menyeruak. Namun, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim menyebutkan bahwa rencana tersebut kemungkinan besar tak akan terwujud.

Pasalnya Kementerian PUPR menegaskan bahwa pembangunan flyover bukan hal yang tepat untuk menjawab permasalahan tersebut.

“Tidak direkomendasikan oleh Kementerian PUPR. Opsi lainnya adalah melebarkan badan jalan ke sisi kiri,” beber Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Nanda menyebutkan bahwa kawasan Muara Rapak memang berstatus jalan nasional. Sehingga penanganan di kawasan tersebut akan dilakukan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) sebagai kepanjangan tangan Kementerian PUPR.

Rencana pembangunan Flyover sebelumnya memang sempat disebut-sebut dalam pembahasan APBD Kaltim untuk tahun 2021. Seiring berjalannya waktu, Nanda menjelaskan bahwa kalaupun flyover Muara Rapak disetujui oleh pusat, pembiayaan pun tak bisa berjalan sesuai dengan rencana.

Pihaknya mengusulkan Flyover dikerjakan dengan mekanisme Multi Years Contract (MYC) atau Kontrak Tahun Jamak.

“Kalau sekarang tidak bisa. Karena masa jabatan Pak Gubernur sebagai kepala daerah akan habis tahun depan,” lanjut Nanda.

Sayangnya Nanda belum mengetahui kelanjutan dari rekomendasi Kementerian PUPR terkait pelebaran badan jalan di kawasan tersebut. “Karena nanti dari sana yang kerjakan,” sambungnya. (*/kk)

Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Supiansyah

Pusat Tak Setujui Pembangunan Flyover Muara Rapak

Rabu, 23/03/2022

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Berita Terkait


Pusat Tak Setujui Pembangunan Flyover Muara Rapak

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pada penghujung Januari 2022 lalu, kecelakaan maut terjadi di tanjakan Muara Rapak, Balikpapan. Truk pengangkut kapur meluncur dari tanjakan dan menabrak puluhan kendaraan yang berhenti di simpang empat Muara Rapak.

Sejak saat itu rencana pembangunan Flyover di kawasan tersebut pun kembali menyeruak. Namun, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim menyebutkan bahwa rencana tersebut kemungkinan besar tak akan terwujud.

Pasalnya Kementerian PUPR menegaskan bahwa pembangunan flyover bukan hal yang tepat untuk menjawab permasalahan tersebut.

“Tidak direkomendasikan oleh Kementerian PUPR. Opsi lainnya adalah melebarkan badan jalan ke sisi kiri,” beber Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Nanda menyebutkan bahwa kawasan Muara Rapak memang berstatus jalan nasional. Sehingga penanganan di kawasan tersebut akan dilakukan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) sebagai kepanjangan tangan Kementerian PUPR.

Rencana pembangunan Flyover sebelumnya memang sempat disebut-sebut dalam pembahasan APBD Kaltim untuk tahun 2021. Seiring berjalannya waktu, Nanda menjelaskan bahwa kalaupun flyover Muara Rapak disetujui oleh pusat, pembiayaan pun tak bisa berjalan sesuai dengan rencana.

Pihaknya mengusulkan Flyover dikerjakan dengan mekanisme Multi Years Contract (MYC) atau Kontrak Tahun Jamak.

“Kalau sekarang tidak bisa. Karena masa jabatan Pak Gubernur sebagai kepala daerah akan habis tahun depan,” lanjut Nanda.

Sayangnya Nanda belum mengetahui kelanjutan dari rekomendasi Kementerian PUPR terkait pelebaran badan jalan di kawasan tersebut. “Karena nanti dari sana yang kerjakan,” sambungnya. (*/kk)

Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Supiansyah

 

Berita Terkait

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Pemkot Balikpapan Bakal Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Mahulu

Rusmadi Maju Sebagai Bacalon Wali Kota Samarinda, Formulir Pendaftaran ke Golkar dan PDIP Sudah Dikembalikan

Tingkat Kelulusan Siswa Jenjang SMA Sederajat di Berau Capai 100 Persen

Informa Tawarkan Promo Hingga 60 Persen, Furnitur Kantor Sampai Peralatan Dapur Dijual Harga Hemat

ASN di Berau Diingatkan Hindari Menyukai Postingan Berbau Politik

Tiap Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kecamatan Kukar Dialokasikan Rp20 Juta untuk Operasional

Kemenag Bakal Tempatkan 1.378 Formasi CASN Khusus di IKN

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.