“Kami ingin pelaku UMKM tidak hanya mampu berkembang melalui digitalisasi, tetapi juga memiliki perlindungan ketenagakerjaan sehingga usaha dapat berjalan lebih aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pelaku UMKM tidak hanya memahami mengenai strategi pemasaran digital untuk memperluas jangkauan pasar, namun mampu meningkatkan nilai jual produk, serta membangun usaha yang lebih mandiri di tengah perkembangan teknologi. Digitalisasi dinilai menjadi kebutuhan agar produk UMKM Berau mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Begitu pula, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun.
Kepala Bidang UMKM dan Koperasi Diskoperindag Berau, Hasyimdian, mengatakan perlindungan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik usaha, tetapi juga pekerja yang terlibat dalam aktivitas usaha.
“Tujuan utama kami adalah memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dan pekerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Manfaat program tersebut juga dibuktikan melalui penyaluran santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Rahmat, pemilik UMKM Warung Mustakim yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Ahli waris menerima santunan sebesar Rp46 juta sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja.
Hasyimdian menilai penyaluran santunan tersebut menjadi bukti nyata bahwa jaminan sosial mampu memberikan rasa aman bagi pelaku usaha maupun keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan. (*)
Editor: Erwin