Selasa, 14/07/2026

Kratom, “Emas Hijau” yang Diharapkan jadi Pengganti Ketergantungan Kukar Terhadap Migas dan Batu Bara

Selasa, 14/07/2026

Penyeragan naskah akademik dari LPPM Universitas Widya Gama Mahakam kepada Ketua DPRD Kukar (heri/korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kratom, “Emas Hijau” yang Diharapkan jadi Pengganti Ketergantungan Kukar Terhadap Migas dan Batu Bara

Selasa, 14/07/2026

logo

Penyeragan naskah akademik dari LPPM Universitas Widya Gama Mahakam kepada Ketua DPRD Kukar (heri/korankaltim.com)

Penulis : Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) mempercepat penyusunan regulasi untuk melindungi sekaligus mengembangkan tanaman endemik kratom (mMitragyna speciosa) sebagai satu potensi unggulan daerah. 

Langkah tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Pemerintah Kabupaten Kukar Selasa (14/7/2026) pagi tadi di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar Tenggarong. 

Pertemuan ini mengangkat tema “Cetak Biru Kedaulatan: Mengamankan Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola Kratom Kutai Kartanegara”, sekaligus memaparkan urgensi penyusunan kajian yuridis, naskah akademik, dan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan, pengamanan, serta pengembangan tanaman kratom pada tahun 2026. 

Tim akademisi dari LPPM Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan melalui pendekatan komprehensif, mulai dari kajian normatif terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Narkotika, hingga penelitian lapangan. 

Selain itu, tim juga melakukan kajian empiris, partisipasi publik, serta studi komparatif. 

Hasil penelitian tersebut telah mengidentifikasi enam kecamatan di Kutai Kartanegara yang berpotensi menjadi kawasan pengembangan tanaman kratom. 

“Harapannya, hasil kajian ini dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pengembangan kratom di Kutai Kartanegara,” kata perwakilan LPPM Universitas Widya Gama Mahakam Suyanto yang juga Wakil Rektor III. 

LPPM Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda siap terus mendampingi seluruh proses penyusunan regulasi hingga implementasinya. 

“Kami siap berkoordinasi dengan DPRD, Brida, Pemerintah Kabupaten, maupun seluruh pihak yang terlibat agar penyusunan Perda ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tegas Suyanto. 

Ahmad Yani menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi lahirnya regulasi daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati lokal sekaligus penguatan hak kekayaan intelektual komunal. 

“Insya Allah dengan niat yang tulus dan ikhlas, kita akan memfasilitasi agar ini menjadi produk hukum daerah. Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan kekayaan intelektual komunal, sumber daya genetik yang merupakan anugerah dan dapat terus diperbarui sebagai tanaman masa depan,” kata Yani. 

Kutai Kartanegara memiliki potensi besar menjadi pusat pengembangan kratom nasional karena kondisi geografisnya yang dinilai sangat mendukung. 

“Semoga memang kratom cocoknya di Kutai Kartanegara. Daerah ini merupakan surga investasi kekayaan alam yang dititipkan kepada kita. Tugas kita adalah menjaganya agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” harap Yani. 

DPRD Kukar juga mendorong percepatan pembahasan Perda mengingat naskah akademik telah disusun. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam perlindungan, budidaya, hingga pengembangan hilirisasi komoditas kratom. 

“Kita upayakan percepatan. Karena naskah akademiknya sudah tersedia, maka Perda juga harus segera dibahas sebagai landasan hukum pengembangan kratom yang menjadi kekayaan asli Kutai Kartanegara,” tegas Yani. 

Kratom disebutnya berpotensi menjadi komoditas strategis yang mampu mendukung transformasi ekonomi daerah di masa depan. 

“Kami yang punya ide ini sebagai pengganti batu bara dan migas. DPRD ingin menjadikan perlindungan dan pengembangan kratom melalui Perda. Kratom merupakan komoditas ekspor bernilai tinggi dan menjadi bahan baku industri farmasi global. Negara seperti Thailand sudah mengembangkannya. Kita berharap tanaman ini bisa menjadi ‘emas hijau’ yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sektor batu bara dan migas,” paparnya. 

Sementara Brida Kutai Kartanegara menyatakan siap mendukung proses penyusunan regulasi maupun penguatan hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap potensi kratom daerah. 

“Apabila nanti diarahkan pada penguatan HAKI, Brida siap menyusun tim yang melibatkan beberapa OPD untuk mendukung proses tersebut,” kata mereka. 

Editor: Aspian Nur

Kratom, “Emas Hijau” yang Diharapkan jadi Pengganti Ketergantungan Kukar Terhadap Migas dan Batu Bara

Selasa, 14/07/2026

Penyeragan naskah akademik dari LPPM Universitas Widya Gama Mahakam kepada Ketua DPRD Kukar (heri/korankaltim.com)

Share

Berita Terkait