Selasa, 14/07/2026
Selasa, 14/07/2026
Tangkapan layar rekaman cctv saat pelaku melakukan aksinya (dok Polsek Sungai pinang)
Selasa, 14/07/2026

Tangkapan layar rekaman cctv saat pelaku melakukan aksinya (dok Polsek Sungai pinang)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi pencurian di sebuah gudang bengkel di Jalan Mugirejo Gang Terbina II Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang.
Terduga pelaku berinisial RI berusia 42 tahun diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam seluruh aksinya.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Pinang Iptu Dedi Lantang mengatakan, rekaman CCTV menjadi petunjuk utama yang mengarahkan penyidik hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat karena ada rekaman CCTV yang menjadi petunjuk utama bagi penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sore sekitar pukul 14.05 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, RI diduga merusak gembok dan grendel pintu gudang sebelum membawa kabur satu unit kompresor dan satu unit bor impact milik korban.
Kasus itu terungkap setelah pemilik bengkel mendapat laporan dari pekerjanya mengenai kondisi gudang yang telah dibobol. Saat dilakukan pengecekan pintu gudang ditemukan dalam keadaan rusak dan sejumlah peralatan kerja telah hilang.
"Korban memperoleh informasi dari pekerjanya kalau gudang telah dimasuki orang. Saat dicek, gembok dan grendel pintu sudah dalam kondisi rusak, sementara satu unit kompresor dan satu unit bor impact diketahui hilang," sebut Dedi.
Setelah memeriksa rekaman CCTV dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi RI sebagai terduga pelaku.
Pria itu kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Gerilya, Gang Ibrahim Blok Indah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Jumat (10/7/2026) jelang pagi sekitar pukul 04.45 WITA.
"Saat diamankan dia mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polsekta Sungai Pinang beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan," tuturnya.
Dari tangan RI polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario putih KT 2572 BJ, satu bor impact, sebatang besi untuk mencongkel pintu, grendel beserta gembok yang dirusak, serta uang tunai Rp101 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian. Polisi juga masih memburu keberadaan kompresor milik korban yang belum ditemukan.
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas Dedi.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 14/07/2026
Tangkapan layar rekaman cctv saat pelaku melakukan aksinya (dok Polsek Sungai pinang)
TERPOPULER