Rabu, 25/05/2022
Rabu, 25/05/2022
Pasien Covid-19, bakal ditanggung BPJS sesuai peraturan dari pemerintah. (antaranews)
Rabu, 25/05/2022

Pasien Covid-19, bakal ditanggung BPJS sesuai peraturan dari pemerintah. (antaranews)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Mengikuti rencana pemerintah pusat terkait sistem pembiayaan dan pengobatan pasien Covid-19, pembiayaan pasien Covid-19 di Kabupaten Berau nantinya akan ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau Iswahyudi kepada Korankaltim.com Rabu (25/5/2022) hari ini.
Nantinya apabila status Covid-19 berubah dari yang awalnya pandemi menjadi endemi, pemerintah pusat berencana untuk mengalihkan pembiayaan pengobatan kepada BPJS Kesehatan.
“Artinya, seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh orang yang sakit seperti biasa dan BPJS yang akan menanggung orang-orang yang sudah mempunyai BPJS. Jadi yang sudah punya BPJS tidak perlu khawatir lagi,” sebut Iswahyudi.
Anggaran untuk penanganan Covid-19 khususnya di Berau tahun ini tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya karena kebanyakan anggaran yang digunakan di tahun ini adalah untuk vaksinasi. Selain itu penggunaaan anggaran tersebut ada di rumah sakit dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta untuk di Puskesmas sendiri menggunakan anggaran dari Bagian Umum dan Keuangan (BUK) nya masing-masing.
“Selain untuk vaksinasi, anggaran terbanyak digunakan di rumah sakit dan BPBD. Kalau di Puskesmas dari BUK-nya,” ungkap Iswahyudi lagi.
Setelah dinyatakan perubahan status menjadi endemi, segala pembiayaan akan dibebankan ke BPJS sepenuhnya. Artinya, Covid-19 sudah menjadi bagian yang masuk dalam penyakit yang biasa di cover oleh BPJS. “Karena ada juga penyakit yang tidak mendapat cover dari BJPS,” ucapnya.
Saat ini Covid-19 posisi statusnya masih pandemic dan diharapkan dengan melihat kasus tren-nya menurun segera bisa berubah statusnya menjadi endemi. Di berau sendiri saat ini sudah tidak ada lagi kasus yang terpapar Covid-19.
“Sebelumnya pihak rumah sakit masih mengklaim langsung ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) walaupun dalam proses klaim tersebut pelaporan yang digunakan sistem milik BPJS. Artinya yang bayar bukan pihak BPJS,” tutup Iswahyudi.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur
Rabu, 25/05/2022
Pasien Covid-19, bakal ditanggung BPJS sesuai peraturan dari pemerintah. (antaranews)
TERPOPULER