Selasa, 05/09/2017

Banyaknya Aturan soal Dana Desa Dinilai Membingungkan

Selasa, 05/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Banyaknya Aturan soal Dana Desa Dinilai Membingungkan

Selasa, 05/09/2017

JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah ( DPD RI) pada Selasa (5/9/2017) siang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa. 

Hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah regulasi yang tumpang tindih.

Menurut Asisten Khusus Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, regulasi yang tumpang tindih banyak ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa. Di sisi lain, banyak aturan main soal dana desa. 

Ia menyebutkan, setidaknya ada lima peraturan pemerintah di bawah UU, ditambah 13 aturan setingkat menteri (peraturan menteri) sebagai payung hukum pelaksanaan pengelolaan dana desa.

“Orang desa sampai bingung bagaimana menatalaksanakan keuangan dana desa. Aturan sedemikian banyak dan rigid,” kata Asep.

Dia berharap, aturan pengelolaan dana desa ke depan bisa lebih harmonis baik secara vertikal maupun horizontal.

Senada dengan Asep, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari hasil Litbang KPK 2015 tentang dana desa ditemukan regulasi yang tumpang tindih antara Kemendagri dan Kemendes. 

Selain soal regulasi yang kurang sejalan, hasil kajian KPK menemukan masalah pengawasan yang belum optimal.

Ketersediaan inspektorat kabupaten sangat terbatas, hanya sekitar 20-30 orang. Padahal, pada satu kabupaten rata-rata ada 100 desa.

Belum lagi untuk melakukan pengawasan di desa-desa ini dibutuhkan biaya yang mahal.

“Sejak 2015 bisa dibilang alarm sudah nyala. Kalau mau dibilang pengawasan memang enggak ada (tidak optimal),” ujar Pahala.

Lantas bagaimana dengan penggunaan aplikasi untuk monitoring penyaluran dan pengawasan dana desa?

Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III BPKP Iskandar Novianto mengatakan, sejak diuji coba pada 2015, aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeudes) belum banyak digunakan di desa-desa.

“Padahal kalau satu sistem digunakan di desa, akan lebih mudah juga diintegrasikan dengan sistem yang lain (milik pusat),” kata dia.

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam sepakat bahwa implementasi dana desa masih banyak kekurangan.

Selain kewenangan dan pertanggungjawaban yang ada pada banyak kementerian, nyatanya aplikasi yang disediakan belum bisa membuat pengelolaan keuangan di desa menjadi lebih mudah.

“Sudah empat tahun lho ini undang-undang. Tapi belum matic, masih manual terus. Padahal aplikasi (Siskeudes) ini gratis. Tapi enggak ada 50 persen desa yang pakai. Apalagi disuruh bayar,” ujar Akhmad. (kcm)


Banyaknya Aturan soal Dana Desa Dinilai Membingungkan

Selasa, 05/09/2017

Berita Terkait


Banyaknya Aturan soal Dana Desa Dinilai Membingungkan

JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah ( DPD RI) pada Selasa (5/9/2017) siang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa. 

Hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah regulasi yang tumpang tindih.

Menurut Asisten Khusus Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, regulasi yang tumpang tindih banyak ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa. Di sisi lain, banyak aturan main soal dana desa. 

Ia menyebutkan, setidaknya ada lima peraturan pemerintah di bawah UU, ditambah 13 aturan setingkat menteri (peraturan menteri) sebagai payung hukum pelaksanaan pengelolaan dana desa.

“Orang desa sampai bingung bagaimana menatalaksanakan keuangan dana desa. Aturan sedemikian banyak dan rigid,” kata Asep.

Dia berharap, aturan pengelolaan dana desa ke depan bisa lebih harmonis baik secara vertikal maupun horizontal.

Senada dengan Asep, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari hasil Litbang KPK 2015 tentang dana desa ditemukan regulasi yang tumpang tindih antara Kemendagri dan Kemendes. 

Selain soal regulasi yang kurang sejalan, hasil kajian KPK menemukan masalah pengawasan yang belum optimal.

Ketersediaan inspektorat kabupaten sangat terbatas, hanya sekitar 20-30 orang. Padahal, pada satu kabupaten rata-rata ada 100 desa.

Belum lagi untuk melakukan pengawasan di desa-desa ini dibutuhkan biaya yang mahal.

“Sejak 2015 bisa dibilang alarm sudah nyala. Kalau mau dibilang pengawasan memang enggak ada (tidak optimal),” ujar Pahala.

Lantas bagaimana dengan penggunaan aplikasi untuk monitoring penyaluran dan pengawasan dana desa?

Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III BPKP Iskandar Novianto mengatakan, sejak diuji coba pada 2015, aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeudes) belum banyak digunakan di desa-desa.

“Padahal kalau satu sistem digunakan di desa, akan lebih mudah juga diintegrasikan dengan sistem yang lain (milik pusat),” kata dia.

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam sepakat bahwa implementasi dana desa masih banyak kekurangan.

Selain kewenangan dan pertanggungjawaban yang ada pada banyak kementerian, nyatanya aplikasi yang disediakan belum bisa membuat pengelolaan keuangan di desa menjadi lebih mudah.

“Sudah empat tahun lho ini undang-undang. Tapi belum matic, masih manual terus. Padahal aplikasi (Siskeudes) ini gratis. Tapi enggak ada 50 persen desa yang pakai. Apalagi disuruh bayar,” ujar Akhmad. (kcm)


 

Berita Terkait

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.