Kamis, 02/07/2020

Maklumat Dicabut, Polresta Samarinda Tunggu Teknis dari Mabes Polri

Kamis, 02/07/2020

Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Maklumat Dicabut, Polresta Samarinda Tunggu Teknis dari Mabes Polri

Kamis, 02/07/2020

logo

Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Mendukung program pemerintah menuju new normal atau tatanan hidup baru, Kepolisian Republik Indonesia (RI) Kapolri, Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Maklumat tersebut berisi tentang larangan adanya aktivitas pengumpulan massa yang berpotensi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Setelah pencabutan aturan tersebut, jelas sudah tak lagi memiliki kekuatan hukum dan masyarakat diperkenankan untuk beraktivitas seperti biasa dengan tetap memperhatikan, dengan mematuhi protokol kesehatan.

Terkait hal tersebut Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih detail, soal diperbolehkannya masyarakat untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa. "Maklumat sudah dicabut, hanya saja untuk izin keramaian kami masih menunggu petunjuk teknis dari Mabes Polri," tuturnya saat dikonfirmasi Kamis (2/7/2020) hari ini.

Izin keramaian, perlahan mulai diperbolehkan, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Mengenai hal tersebut kebijakan tergantung dengan kondisi wilayah yang terpapar Covid-19, apakah masuk di zona hijau, kuning, merah atau hitam. "Tetap diizinkan, tetapi lebih diperketat. Jadi mereka wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan," terangnya.

Soal izin resepsi pernikahan, dia mengaku itu menjadi tugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19. "Kalau dari kami belum ada menerbitkan izin untuk menggelar resepsi pernikahan, karena masih menunggu keputusan tim gugus tugas juga," sebut Annisa. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Maklumat Dicabut, Polresta Samarinda Tunggu Teknis dari Mabes Polri

Kamis, 02/07/2020

Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Maklumat Dicabut, Polresta Samarinda Tunggu Teknis dari Mabes Polri

Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Mendukung program pemerintah menuju new normal atau tatanan hidup baru, Kepolisian Republik Indonesia (RI) Kapolri, Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Maklumat tersebut berisi tentang larangan adanya aktivitas pengumpulan massa yang berpotensi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Setelah pencabutan aturan tersebut, jelas sudah tak lagi memiliki kekuatan hukum dan masyarakat diperkenankan untuk beraktivitas seperti biasa dengan tetap memperhatikan, dengan mematuhi protokol kesehatan.

Terkait hal tersebut Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih detail, soal diperbolehkannya masyarakat untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa. "Maklumat sudah dicabut, hanya saja untuk izin keramaian kami masih menunggu petunjuk teknis dari Mabes Polri," tuturnya saat dikonfirmasi Kamis (2/7/2020) hari ini.

Izin keramaian, perlahan mulai diperbolehkan, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Mengenai hal tersebut kebijakan tergantung dengan kondisi wilayah yang terpapar Covid-19, apakah masuk di zona hijau, kuning, merah atau hitam. "Tetap diizinkan, tetapi lebih diperketat. Jadi mereka wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan," terangnya.

Soal izin resepsi pernikahan, dia mengaku itu menjadi tugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19. "Kalau dari kami belum ada menerbitkan izin untuk menggelar resepsi pernikahan, karena masih menunggu keputusan tim gugus tugas juga," sebut Annisa. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.