Kamis, 16/05/2024

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Kamis, 16/05/2024

Salah satu lahan kakao di Kampung Labanan Makarti. (Indri/Korankaltim).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Kamis, 16/05/2024

logo

Salah satu lahan kakao di Kampung Labanan Makarti. (Indri/Korankaltim).

Penulis : Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Dinas Perkebunan (Disbun) Berau menetapkan kawasan pengembangan lahan kakao di kabupaten tersebut baru mencapai luasan 516,85 hektare. Penetapan kawasan pengembangan lahan kakao tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 490 Tahun 2023 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Kakao di Berau.

Sekretaris Disbun Berau, Mansyur Tanca menjelaskan, penetapan tersebut bertujuan menjaga agar tidak terjadi alih fungsi lahan kakao dan alih komoditas kakao serta untuk memberikan dukungan terhadap petani kakao yang ada di Berau. "Kita sudah sepakat dengan petani kakao melalui SK Bupati terkait penetapan kawasan pengembangan kakao di Berau," ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Berdasarkan data Disbun Berau yang tertuang dalam SK Bupati, untuk kawasan existing pengembangan kakao yang merupakan kawasan yang sudah memiliki aktifitas kegiatan pengembangan kakao seluas 464,26 hektare.

Kawasan exixting pengembangan kakao tersebut terdiri 19 kampung dari 6 kecamatan yakni Kampung Tumbit Melayu seluas 3,25 hektare, Labanan Makarti 5,47 hektare, Tumbit Dayak 5,17 hektare, Inaran 2,62 hektare, Gurimbang 6,44 hektare, Pilanjau 26,53 hektare, Sukan Tengah 11,43 hektare, Suaran 207 hektare, Rantau Panjang 1,18 hektare dan Long Lanuk 56,26 hektar.

Kemudian, Kampung Batu Rajang 3,54 hektare, Punan Malinau 0,31 hektare, Kelurahan Gunung Tabur 16,25 hektare, Tasuk 22,97 hektare, Maluang 3,30 hektare, Melati Jaya 4,99 hektare, Teluk Semanting 21,81 hektare, Merasa 8,95 hektare dan Lesan Dayak 8,95 hektare.

Selain itu, untuk kawasan dengan potensi pengembangan kakao yang merupakan kawasan yang berpotensi untuk pengembangan kakao seluas 516,85 hektare terdiri dari 10 kampung, yakni 

Kampung Labanan Makarti 2 hektare, Tumbit Dayak 2 hektare, Gurimbang 130 hektare, Sukan Tengah 15 hektare, Suaran 4,85 hektare, Kelurahan Gunung Tabur 20 hektare, Maluang 40 hektare, Melati Jaya 100 hektare, Merasa 18 hektar dan Lesan Dayak 185 hektar.

"Dari 10 kampung dengan potensi pengembangan kakao itu luasannya sekitar 500 hektare lebih, tapi tidak semua. Mungkin tahun depan kita lakukan pendataan lagi karena ada beberapa petani yang terdaftar," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga memiliki program yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertujuan untuk mendata dan mengeluarkan sertifikat lahan untuk petani kakao. "Usulannya dari kampung. Sekitar ada tiga ribu usulan dan ini baru berjalan tahun 2024. Dan yang baru memiliki sertifikat baru Kampung Merasa," imbuhnya.

Mansyur juga menegaskan untuk tetap menjaga agar petani kakao tidak beralih fungsi, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan Kelompok Tani (Poktan) kakao untuk menyepakati agar tidak beralih fungsi.

"Jadi untuk berjaga-jaga, kita juga lakukan sosialisasi dengan Poktan kakao sekaligus memberikan kesepakatan agar tidak beralih fungsi dengan melakukan penandatanganan surat pernyataan," tutupnya. 


Editor: Maruly Z

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.