Senin, 27/04/2020

Diduga Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 27/04/2020

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 27/04/2020

logo

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Oknum anggota dewan berinisial SP Kamis (23/4/2020) pekan lalu pukul 12.00 WITA dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar ke Polresta Samarinda. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi Senin (27/4/2020) hari ini membenarkan hal tersebut.  "Sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan saat ini prosesnya sudah berjalan," kata Damus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.  "Untuk terlapor, sudah kami mintai keterangan dan nanti akan kami panggil," imbuhnya. 

Dilaporkannya SP berawal saat wakil rakyat itu melakukan pinjaman uang kepada pelapor, yang dilakukan secara bertahap. Peminjaman pertama pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 Miliar kemudian kedua 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 Miliar.  Sebagai jaminannya, terlapor memberikan pelapor cek senilai Rp 1 Miliar lebih.

Namun saat pelapor hendak mencairkan cek ke bank ternyata tidak bisa diuangkan. Awalnya SP mengajukan kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil. Tetapi, pelapor merasa hingga saat ini tak sepeserpun uang tersebur dikembalikan ke dirinya.

Pelapor telah membuat pengaduan laporan tertulis ke kepolisian dan telah melakukan upaya mediasi, namun dari pihak terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang telah dipinjam tersebut.

SP meminjam uang untuk modal usaha, sehingga meminjam kepada pelapor tersebut. Tetapi, kala itu pihak terlapor pernah berniat untuk melunasi hutang tersebut, dengan mencicil dana senilai Rp500 juta ditambah dengan tanah, tetapi ditolak pelapor. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Diduga Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 27/04/2020

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Diduga Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Oknum anggota dewan berinisial SP Kamis (23/4/2020) pekan lalu pukul 12.00 WITA dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar ke Polresta Samarinda. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi Senin (27/4/2020) hari ini membenarkan hal tersebut.  "Sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan saat ini prosesnya sudah berjalan," kata Damus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.  "Untuk terlapor, sudah kami mintai keterangan dan nanti akan kami panggil," imbuhnya. 

Dilaporkannya SP berawal saat wakil rakyat itu melakukan pinjaman uang kepada pelapor, yang dilakukan secara bertahap. Peminjaman pertama pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 Miliar kemudian kedua 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 Miliar.  Sebagai jaminannya, terlapor memberikan pelapor cek senilai Rp 1 Miliar lebih.

Namun saat pelapor hendak mencairkan cek ke bank ternyata tidak bisa diuangkan. Awalnya SP mengajukan kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil. Tetapi, pelapor merasa hingga saat ini tak sepeserpun uang tersebur dikembalikan ke dirinya.

Pelapor telah membuat pengaduan laporan tertulis ke kepolisian dan telah melakukan upaya mediasi, namun dari pihak terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang telah dipinjam tersebut.

SP meminjam uang untuk modal usaha, sehingga meminjam kepada pelapor tersebut. Tetapi, kala itu pihak terlapor pernah berniat untuk melunasi hutang tersebut, dengan mencicil dana senilai Rp500 juta ditambah dengan tanah, tetapi ditolak pelapor. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.