Senin, 30/03/2020

Video - Tiga Pelaku Pembunuhan di Eks Lokalisasi Loa Hui Terancam Hukuman Mati

Senin, 30/03/2020

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (tengah) bersama dengan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (kanan) serta Kasubbag Humas, Iptu Eko Widyatmoko (kiri) saat menunjukkan barang bukti sajam Senin (30/3/2020) hari ini. (Foto:Nancy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Video - Tiga Pelaku Pembunuhan di Eks Lokalisasi Loa Hui Terancam Hukuman Mati

Senin, 30/03/2020

logo

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (tengah) bersama dengan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (kanan) serta Kasubbag Humas, Iptu Eko Widyatmoko (kiri) saat menunjukkan barang bukti sajam Senin (30/3/2020) hari ini. (Foto:Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Motif pembunuhan yang dilakukan terhadap Kamaruddin dan Kaharuddin Daeng Liwang di eks Lokalisasi Loa Hui di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda pada Selasa, 10 Maret silam terungkap.

Ternyata, para pelaku yaitu Adi Sutrisno alias Adi (33), Masruni alias Roni (40) serta Markus Uba Ama alias Datu (30) tak terima karena dipukul Kamaruddin di dalam wisma karaoke di lokalisasi tersebut. Merasa sakit hati ketiganya keluar wisma menuju mobil mengambil senjata tajam dan kembali ke tempat awal mereka terlibat percekcokan. Kamaruddin di tebas di bagian leher dan tewas di tempat kemudian menganiaya Kaharuddin. Setelah kejadian ketiganya langsung melarikan diri. mengendarai mobil Avanza warna hitam dengan Nopol KT 1125 MF.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menjelaskan kronologis kejadian ini kepada media  Senin (30/3/2020) tadi kepada wartawan. “Motifnya, antara korban dan pelaku terjadi percekcokan, kemudian korban melakukan pemukulan ke salah satu pelaku," kata Damus.

"Karena, tidak terima kemudian para pelaku pergi dan mengambil senjata tajam di dalam mobil mereka. Saat kedua korban pulang, pelaku sudah menunggu dengan sajam masing-masing, dua badik dan satu parang," sambungnya.

Ketiganya berhasil diamankan 10 hari kemudian pasca kejadian. Awalnya para pelaku  melarikan diri bersama-sama naik mobil ke Bontang dan meninggalkan kendaraannya di Kota Taman tersebut.

Ketiganya berpisah, namun Adi Sutrisno dan Masruni diamankan lebih dahulu di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (20/3/2020) berselang empat hari petugas mengamankan Datu Selasa (24/3/2020) di Muara Teweh Barito Utara Kalimantan Tengah (Kalteng). "Sampai mereka di Bontang, berpisah dua ke Kalsel dan satu ke Kalteng," imbuhnya.

Saat melakukan pencarian barang bukti sajam  Datu sempat hendak melarikan diri. “Mau tidak mau kami lumpuhkan dengan menembak kakinya sebelah kanan," sebut Damus lagi.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Simak videonya*


Video - Tiga Pelaku Pembunuhan di Eks Lokalisasi Loa Hui Terancam Hukuman Mati

Senin, 30/03/2020

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (tengah) bersama dengan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (kanan) serta Kasubbag Humas, Iptu Eko Widyatmoko (kiri) saat menunjukkan barang bukti sajam Senin (30/3/2020) hari ini. (Foto:Nancy

Berita Terkait


Video - Tiga Pelaku Pembunuhan di Eks Lokalisasi Loa Hui Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (tengah) bersama dengan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (kanan) serta Kasubbag Humas, Iptu Eko Widyatmoko (kiri) saat menunjukkan barang bukti sajam Senin (30/3/2020) hari ini. (Foto:Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Motif pembunuhan yang dilakukan terhadap Kamaruddin dan Kaharuddin Daeng Liwang di eks Lokalisasi Loa Hui di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda pada Selasa, 10 Maret silam terungkap.

Ternyata, para pelaku yaitu Adi Sutrisno alias Adi (33), Masruni alias Roni (40) serta Markus Uba Ama alias Datu (30) tak terima karena dipukul Kamaruddin di dalam wisma karaoke di lokalisasi tersebut. Merasa sakit hati ketiganya keluar wisma menuju mobil mengambil senjata tajam dan kembali ke tempat awal mereka terlibat percekcokan. Kamaruddin di tebas di bagian leher dan tewas di tempat kemudian menganiaya Kaharuddin. Setelah kejadian ketiganya langsung melarikan diri. mengendarai mobil Avanza warna hitam dengan Nopol KT 1125 MF.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menjelaskan kronologis kejadian ini kepada media  Senin (30/3/2020) tadi kepada wartawan. “Motifnya, antara korban dan pelaku terjadi percekcokan, kemudian korban melakukan pemukulan ke salah satu pelaku," kata Damus.

"Karena, tidak terima kemudian para pelaku pergi dan mengambil senjata tajam di dalam mobil mereka. Saat kedua korban pulang, pelaku sudah menunggu dengan sajam masing-masing, dua badik dan satu parang," sambungnya.

Ketiganya berhasil diamankan 10 hari kemudian pasca kejadian. Awalnya para pelaku  melarikan diri bersama-sama naik mobil ke Bontang dan meninggalkan kendaraannya di Kota Taman tersebut.

Ketiganya berpisah, namun Adi Sutrisno dan Masruni diamankan lebih dahulu di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (20/3/2020) berselang empat hari petugas mengamankan Datu Selasa (24/3/2020) di Muara Teweh Barito Utara Kalimantan Tengah (Kalteng). "Sampai mereka di Bontang, berpisah dua ke Kalsel dan satu ke Kalteng," imbuhnya.

Saat melakukan pencarian barang bukti sajam  Datu sempat hendak melarikan diri. “Mau tidak mau kami lumpuhkan dengan menembak kakinya sebelah kanan," sebut Damus lagi.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Simak videonya*


 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.