Selasa, 17/03/2020

Guru SD di Berau Minta Disodomi Anak di Bawah Umur, Sembilan Anak Jadi Korban

Selasa, 17/03/2020

Kapolres Berau saat pers rilis didampingi Kasat Reskrim dan pelaku menggunakan kaos tahanan berwarna orange. (Foto : Indra/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Guru SD di Berau Minta Disodomi Anak di Bawah Umur, Sembilan Anak Jadi Korban

Selasa, 17/03/2020

logo

Kapolres Berau saat pers rilis didampingi Kasat Reskrim dan pelaku menggunakan kaos tahanan berwarna orange. (Foto : Indra/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Perilaku guru SD di Berau ini layak dikutuk. Bagaimana tidak. Usai bercerai dari istrinya sejak 2013, dia memulai petualangan seks menyimpang. 

Dengan dalih mengusir rasa kesepian, dia malah menjadikan anak di bawah umur sebagai objek kepuasan berahinya.

Yang bikin miris,  dia meminta disodomi oleh anak-anak yang masih di bawah umur. Pelaku mengimingi para korban dengan uang. Total ada sembilan anak di bawah umur yang jadi mangsa pria ini.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning pada Selasa (17/3/2020) di Mapolres Berau mengatakan, kasus sodomi yang dilakukan anak lelaki di bawah umur terhadap Pak Guru ini terjadi  sejak tahun 2019. 

Polisi baru mendapat laporan dari salah satu orang tua korban pada tanggal 14 Maret 2020.  

"Dari laporan tersebut, Polsek langsung bergerak mengamankan pelaku. Dia mengaku telah melakukan praktik sodomi tersebut bukan dengan anak didiknya, melainkan murid sekolah lain,"terang Kapolres. 

Dari pengakuannya, pelaku kerap mengajak para korban ke rumahnya.  Setelah puas melakukan seks menyimpang tersebut, para korban diberikan uang Rp 100.000. 

Pelaku sudah melakukanya sebanyak 5 kali, pertama pertengahan puasa tahun 2019 dan terakhir, berselang lima hari setelah lebaran Idul Adha 2019 di rumah pelaku.

Pelaku diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.


Penuli : Indra

Editor: M.Huldi

Guru SD di Berau Minta Disodomi Anak di Bawah Umur, Sembilan Anak Jadi Korban

Selasa, 17/03/2020

Kapolres Berau saat pers rilis didampingi Kasat Reskrim dan pelaku menggunakan kaos tahanan berwarna orange. (Foto : Indra/korankaltimcom)

Berita Terkait


Guru SD di Berau Minta Disodomi Anak di Bawah Umur, Sembilan Anak Jadi Korban

Kapolres Berau saat pers rilis didampingi Kasat Reskrim dan pelaku menggunakan kaos tahanan berwarna orange. (Foto : Indra/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Perilaku guru SD di Berau ini layak dikutuk. Bagaimana tidak. Usai bercerai dari istrinya sejak 2013, dia memulai petualangan seks menyimpang. 

Dengan dalih mengusir rasa kesepian, dia malah menjadikan anak di bawah umur sebagai objek kepuasan berahinya.

Yang bikin miris,  dia meminta disodomi oleh anak-anak yang masih di bawah umur. Pelaku mengimingi para korban dengan uang. Total ada sembilan anak di bawah umur yang jadi mangsa pria ini.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning pada Selasa (17/3/2020) di Mapolres Berau mengatakan, kasus sodomi yang dilakukan anak lelaki di bawah umur terhadap Pak Guru ini terjadi  sejak tahun 2019. 

Polisi baru mendapat laporan dari salah satu orang tua korban pada tanggal 14 Maret 2020.  

"Dari laporan tersebut, Polsek langsung bergerak mengamankan pelaku. Dia mengaku telah melakukan praktik sodomi tersebut bukan dengan anak didiknya, melainkan murid sekolah lain,"terang Kapolres. 

Dari pengakuannya, pelaku kerap mengajak para korban ke rumahnya.  Setelah puas melakukan seks menyimpang tersebut, para korban diberikan uang Rp 100.000. 

Pelaku sudah melakukanya sebanyak 5 kali, pertama pertengahan puasa tahun 2019 dan terakhir, berselang lima hari setelah lebaran Idul Adha 2019 di rumah pelaku.

Pelaku diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.


Penuli : Indra

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.