Kamis, 20/02/2020

Sebarkan Video Payudara Mantan, YP Dijemput Polisi

Kamis, 20/02/2020

- Pelaku penyebaran video payudara mantan pacar, YP (menunduk) saat diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan. (Foto : Sahida/KoranKaltaracom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sebarkan Video Payudara Mantan, YP Dijemput Polisi

Kamis, 20/02/2020

logo

- Pelaku penyebaran video payudara mantan pacar, YP (menunduk) saat diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan. (Foto : Sahida/KoranKaltaracom)

KORANKALTARA.COM, TARAKAN – Menyebarkan video dan foto payudara mantan pacar, pria berinisial YP diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan, Selasa (18/02/2020) sekira pukul 15.00 Wita di rumahnya Jalan Slamet Riyadi, RT 10, Kelurahan Karang Anyar.

Menurut keterangan korban, ZI (19) awalnya ia dan pelaku punya hubungan spesial. Setelah putus, YP malah menyebarkan foto dan video payudara korban ke media sosial Faceboook dan Messenger.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menuturkan ZI dan YP awalnya berkenalan 5 Februari, kemudian langsung berpacaran. YP selanjutnya berkomunikasi via Whatsapp video dengan ZI dan meminta untuk memperlihatkan payudaranya.

“Disitu YP merekam dan meng-capture hasil dari Whatsapp video tersebut. Selanjutnya, YP mengancam ZI menggunakan video dan capturan korban,” ujarnya, dikonfirmasi Rabu (19/2).

Selain melakukan pengancaman, YP juga diduga meminta sejumlah uang kepada ZI dan mengatakan akan menyebarkan video tersebut. Karena ZI menolak memberikan uang, YP sempat juga minta dibelikan pulsa Rp20 ribu dan tetap tidak diberikan ZI. Namun, penyidik masih mendalami keterangan dari ZI maupun YP, karena laporan baru diterima Jumat (14/2) pekan lalu dan YP baru diamankan Selasa malam.

Korban yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga ini, kata Aldi masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan modus dari YP, masih didalami termasuk riwayat chat di Whatsapp. Namun, di HP pelaku, polisi menemukan beberapa foto dan video korban termasuk video porno lainnya. Saat ini HP pelaku juga turut disita sebagai barang bukti.

“Sudah dihapus pelapor chat-nya. Tapi dari hasil interogasi, Whatsapp video itu dilakukan awal Februari. Sedangkan video payudaranya dikirim ke beberapa temannya,” tuturnya.

YP diduga kecewa saat hubungannya diputuskan ZI, hingga akhirnya kesal dan nekat menyebarkan video korban. YP disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008, ancaman pidana hukuman paling lama 6 tahun.

“YP belum kita lakukan penahanan, karena prosedurnya kami akan laksanakan penetapan tersangka dulu terhadap YP. Kalau terbukti, akan kami lakukan penahanan,” tegasnya. 


Penulis: */Sahida/Korankaltara.com

Sebarkan Video Payudara Mantan, YP Dijemput Polisi

Kamis, 20/02/2020

- Pelaku penyebaran video payudara mantan pacar, YP (menunduk) saat diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan. (Foto : Sahida/KoranKaltaracom)

Berita Terkait


Sebarkan Video Payudara Mantan, YP Dijemput Polisi

- Pelaku penyebaran video payudara mantan pacar, YP (menunduk) saat diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan. (Foto : Sahida/KoranKaltaracom)

KORANKALTARA.COM, TARAKAN – Menyebarkan video dan foto payudara mantan pacar, pria berinisial YP diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan, Selasa (18/02/2020) sekira pukul 15.00 Wita di rumahnya Jalan Slamet Riyadi, RT 10, Kelurahan Karang Anyar.

Menurut keterangan korban, ZI (19) awalnya ia dan pelaku punya hubungan spesial. Setelah putus, YP malah menyebarkan foto dan video payudara korban ke media sosial Faceboook dan Messenger.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menuturkan ZI dan YP awalnya berkenalan 5 Februari, kemudian langsung berpacaran. YP selanjutnya berkomunikasi via Whatsapp video dengan ZI dan meminta untuk memperlihatkan payudaranya.

“Disitu YP merekam dan meng-capture hasil dari Whatsapp video tersebut. Selanjutnya, YP mengancam ZI menggunakan video dan capturan korban,” ujarnya, dikonfirmasi Rabu (19/2).

Selain melakukan pengancaman, YP juga diduga meminta sejumlah uang kepada ZI dan mengatakan akan menyebarkan video tersebut. Karena ZI menolak memberikan uang, YP sempat juga minta dibelikan pulsa Rp20 ribu dan tetap tidak diberikan ZI. Namun, penyidik masih mendalami keterangan dari ZI maupun YP, karena laporan baru diterima Jumat (14/2) pekan lalu dan YP baru diamankan Selasa malam.

Korban yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga ini, kata Aldi masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan modus dari YP, masih didalami termasuk riwayat chat di Whatsapp. Namun, di HP pelaku, polisi menemukan beberapa foto dan video korban termasuk video porno lainnya. Saat ini HP pelaku juga turut disita sebagai barang bukti.

“Sudah dihapus pelapor chat-nya. Tapi dari hasil interogasi, Whatsapp video itu dilakukan awal Februari. Sedangkan video payudaranya dikirim ke beberapa temannya,” tuturnya.

YP diduga kecewa saat hubungannya diputuskan ZI, hingga akhirnya kesal dan nekat menyebarkan video korban. YP disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008, ancaman pidana hukuman paling lama 6 tahun.

“YP belum kita lakukan penahanan, karena prosedurnya kami akan laksanakan penetapan tersangka dulu terhadap YP. Kalau terbukti, akan kami lakukan penahanan,” tegasnya. 


Penulis: */Sahida/Korankaltara.com

 

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Pilkada PPU, Hamdam-Ahmad Basir Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP PPU

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.