Jumat, 14/02/2020

Pria di Muara Muntai Sembunyikan Obat Terlarang di Termos Nasi dan di Bawah Karpet

Jumat, 14/02/2020

GN (50), diamankan oleh Polsek Lia Kulu pada Kamis (13/2/2020). (Foto:Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria di Muara Muntai Sembunyikan Obat Terlarang di Termos Nasi dan di Bawah Karpet

Jumat, 14/02/2020

logo

GN (50), diamankan oleh Polsek Lia Kulu pada Kamis (13/2/2020). (Foto:Istimewa)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pria paruh baya berinisial GN (50), warga Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara ditangkap polisi atas kepemilikan obat terlarang jenis dobel L pada Kamis (13/2/2020) malam. 

Warga sekitar merasa resah lantaran tersangka sering melakukan transaksi di Desa Batuq. Berawal dari laporan tersebut, Polsek Muara Muntai langsung menuju rumah tersangka.

"Lengkap dengan surat perintah, kita sampaikan maksud kedatangannya kepada tersangka dan melakukan penggeledahan," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto.

Alhasil, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisikan 200 butir dobel L yang disimpan dalam termos beras milik tersangka. Polisi kembali menemukan sebanyak 201 butir, dibagi dalam 25 kertas klip yang disimpan di bawah karpet ruang tamu.

"Ditunjukan kepada tersangka, dan tersangka mengakui bahwa obat jenis LL tersebut adalah miliknya," pungkasnya.

Polisi pun mengamankan tersangka dan barang bukti. Tersangka dikenakan UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Pria di Muara Muntai Sembunyikan Obat Terlarang di Termos Nasi dan di Bawah Karpet

Jumat, 14/02/2020

GN (50), diamankan oleh Polsek Lia Kulu pada Kamis (13/2/2020). (Foto:Istimewa)

Berita Terkait


Pria di Muara Muntai Sembunyikan Obat Terlarang di Termos Nasi dan di Bawah Karpet

GN (50), diamankan oleh Polsek Lia Kulu pada Kamis (13/2/2020). (Foto:Istimewa)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pria paruh baya berinisial GN (50), warga Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara ditangkap polisi atas kepemilikan obat terlarang jenis dobel L pada Kamis (13/2/2020) malam. 

Warga sekitar merasa resah lantaran tersangka sering melakukan transaksi di Desa Batuq. Berawal dari laporan tersebut, Polsek Muara Muntai langsung menuju rumah tersangka.

"Lengkap dengan surat perintah, kita sampaikan maksud kedatangannya kepada tersangka dan melakukan penggeledahan," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto.

Alhasil, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisikan 200 butir dobel L yang disimpan dalam termos beras milik tersangka. Polisi kembali menemukan sebanyak 201 butir, dibagi dalam 25 kertas klip yang disimpan di bawah karpet ruang tamu.

"Ditunjukan kepada tersangka, dan tersangka mengakui bahwa obat jenis LL tersebut adalah miliknya," pungkasnya.

Polisi pun mengamankan tersangka dan barang bukti. Tersangka dikenakan UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.