Jumat, 14/02/2020

Dikenali Warga, Residivis Spesialis Perampasan Handphone Ditangkap

Jumat, 14/02/2020

Tersangka Redo Oktokandra (22) seorang residivis spesialis pencurian yang saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu Jumat (14/2/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dikenali Warga, Residivis Spesialis Perampasan Handphone Ditangkap

Jumat, 14/02/2020

logo

Tersangka Redo Oktokandra (22) seorang residivis spesialis pencurian yang saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu Jumat (14/2/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA  - Satu lagi pelaku perampasan telepon genggam berhasil ditangkap  Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Adalah  Redo Oktokandra, pemuda 22 tahun yang pernah beraksi merampas handphone di depan Swalayan 88 Jala Ir H Juanda, yang diamankan ke Polsek Samarinda Ulu setelah keberadaannya diketahui warga kawasan tersebut.

Redo ditangkap Rabu (12/2/2020) lalu. “Pelaku beraksi di depan Swalayan 88 Juanda, saat itu korban seorang wanita sedang bermain Hp sambil menunggu suaminya di pinggir jalan, pelaku merampasnya, saat dikejar sudah hilang. Suami  korban mengenali pelaku, makanya langsung ditangkap warga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, M Ridwan Jumat (14/2/2020) siang tadi.

Setelah ditelusuri lebih dalam, Redo ternyata  juga pelaku pencurian handphone Senin (10/2/2020) lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Wijaya Kusuma. Saat itu  modus Redo pura-pura membantu korban yakni Restiani yang saat itu motornya kehabisan bensin. Redo mendorong motor korban, melihat ada kesempatan pelaku langsung mengambil handphone korban yang berada di kantong motor dan langsung melaju kencang mengendrai motornya.

Redo merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada akhir Desember 2019 lalu. "Dia pemain, spesialis perampasan telepon genggam. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai  pasal 365 KUHP," papar Ridwan. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Dikenali Warga, Residivis Spesialis Perampasan Handphone Ditangkap

Jumat, 14/02/2020

Tersangka Redo Oktokandra (22) seorang residivis spesialis pencurian yang saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu Jumat (14/2/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Dikenali Warga, Residivis Spesialis Perampasan Handphone Ditangkap

Tersangka Redo Oktokandra (22) seorang residivis spesialis pencurian yang saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu Jumat (14/2/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA  - Satu lagi pelaku perampasan telepon genggam berhasil ditangkap  Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Adalah  Redo Oktokandra, pemuda 22 tahun yang pernah beraksi merampas handphone di depan Swalayan 88 Jala Ir H Juanda, yang diamankan ke Polsek Samarinda Ulu setelah keberadaannya diketahui warga kawasan tersebut.

Redo ditangkap Rabu (12/2/2020) lalu. “Pelaku beraksi di depan Swalayan 88 Juanda, saat itu korban seorang wanita sedang bermain Hp sambil menunggu suaminya di pinggir jalan, pelaku merampasnya, saat dikejar sudah hilang. Suami  korban mengenali pelaku, makanya langsung ditangkap warga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, M Ridwan Jumat (14/2/2020) siang tadi.

Setelah ditelusuri lebih dalam, Redo ternyata  juga pelaku pencurian handphone Senin (10/2/2020) lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Wijaya Kusuma. Saat itu  modus Redo pura-pura membantu korban yakni Restiani yang saat itu motornya kehabisan bensin. Redo mendorong motor korban, melihat ada kesempatan pelaku langsung mengambil handphone korban yang berada di kantong motor dan langsung melaju kencang mengendrai motornya.

Redo merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada akhir Desember 2019 lalu. "Dia pemain, spesialis perampasan telepon genggam. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai  pasal 365 KUHP," papar Ridwan. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.