Selasa, 11/02/2020

Jual Anak di Bawah Umur, Dua Muncikari Pakai Aplikasi MiChat hingga WhatsApp

Selasa, 11/02/2020

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho (tengah), Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Dharma Sena (kiri) dan Kabag OPS Polres Kukar Kompol Boney Wahyu Wicaksono (Kanan) menunjukan barang bukti saat rilis di Makopolres Kukar pada Selasa (11/2/2020).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jual Anak di Bawah Umur, Dua Muncikari Pakai Aplikasi MiChat hingga WhatsApp

Selasa, 11/02/2020

logo

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho (tengah), Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Dharma Sena (kiri) dan Kabag OPS Polres Kukar Kompol Boney Wahyu Wicaksono (Kanan) menunjukan barang bukti saat rilis di Makopolres Kukar pada Selasa (11/2/2020).

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -  WS (32) dan RPS (25) hanya tertunduk malu usai menjadi tersangka kasus prostitusi dalam jaringan alias online.

Dua tersangka ini berasal dari jaringan yang berbeda, tertangkap pada awal Februari 2019 lalu. 

Modus operandinya, mereka berdua menawarkan 'jualan' melalui aplikasi perpesanan seperti MiChat, Facebook, dan WhatsApp dengan nama akun Mami Ladies dan My Ladies.

Foto-foto korban dikirimkan kepada calon konsumen, kemudian menyepakati harga jasa tersebut. 

Kisaran harga mulai dari Rp 650 ribu hingga Rp 800 ribu. Ini masih dibagi dengan muncikari. Mirisnya, beberapa korban yang dijajakan ada yang masih di bawah umur.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari Satreskrim Polres Kukar. Memang sejak awal dilakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat rilis yang digelar pada Selasa (11/2/2020) sore.

Pengungkapan prostitusi online ini membutuhkan waktu hingga satu bulan. Uang tunai, ponsel genggam, hingga beberapa  tangkapan layar percakapan dengan pembeli jasa di beberapa aplikasi  chatting dijadikan barang bukti. 

Polres Kukar menjadikan pengungkapan ini sebagai peringatan bagi jaringan prostitusi online lainnya.

Pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan aAnak dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Polres Kukar mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya, untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang mengarah kepada praktik prostitusi," demikian Andrias.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Jual Anak di Bawah Umur, Dua Muncikari Pakai Aplikasi MiChat hingga WhatsApp

Selasa, 11/02/2020

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho (tengah), Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Dharma Sena (kiri) dan Kabag OPS Polres Kukar Kompol Boney Wahyu Wicaksono (Kanan) menunjukan barang bukti saat rilis di Makopolres Kukar pada Selasa (11/2/2020).

Berita Terkait


Jual Anak di Bawah Umur, Dua Muncikari Pakai Aplikasi MiChat hingga WhatsApp

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho (tengah), Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Dharma Sena (kiri) dan Kabag OPS Polres Kukar Kompol Boney Wahyu Wicaksono (Kanan) menunjukan barang bukti saat rilis di Makopolres Kukar pada Selasa (11/2/2020).

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -  WS (32) dan RPS (25) hanya tertunduk malu usai menjadi tersangka kasus prostitusi dalam jaringan alias online.

Dua tersangka ini berasal dari jaringan yang berbeda, tertangkap pada awal Februari 2019 lalu. 

Modus operandinya, mereka berdua menawarkan 'jualan' melalui aplikasi perpesanan seperti MiChat, Facebook, dan WhatsApp dengan nama akun Mami Ladies dan My Ladies.

Foto-foto korban dikirimkan kepada calon konsumen, kemudian menyepakati harga jasa tersebut. 

Kisaran harga mulai dari Rp 650 ribu hingga Rp 800 ribu. Ini masih dibagi dengan muncikari. Mirisnya, beberapa korban yang dijajakan ada yang masih di bawah umur.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari Satreskrim Polres Kukar. Memang sejak awal dilakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat rilis yang digelar pada Selasa (11/2/2020) sore.

Pengungkapan prostitusi online ini membutuhkan waktu hingga satu bulan. Uang tunai, ponsel genggam, hingga beberapa  tangkapan layar percakapan dengan pembeli jasa di beberapa aplikasi  chatting dijadikan barang bukti. 

Polres Kukar menjadikan pengungkapan ini sebagai peringatan bagi jaringan prostitusi online lainnya.

Pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan aAnak dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Polres Kukar mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya, untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang mengarah kepada praktik prostitusi," demikian Andrias.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.