Minggu, 09/02/2020

Penjual dan Sabu Siap Edar Diamankan Polisi Samarinda

Minggu, 09/02/2020

Barang bukti milik tersangka Hurani (48) yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penjual dan Sabu Siap Edar Diamankan Polisi Samarinda

Minggu, 09/02/2020

logo

Barang bukti milik tersangka Hurani (48) yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu pada 8 Februari 2020 lalu.

Terungkapnya hal tersebut ketika petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersangka yakni Hurani (48) di Jalan M. Said Gang Kita RT 29 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, kerap digunakan untuk transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Ditemukan 3 poket sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta rumah tersangka. Termasuk 1 poket ukuran sedang dalam bungkus kopi yang terletak di bawah meja dalam kamar pelaku.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana, Minggu (9/2). Dia menjelaskan tersangka mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut dan akan dijual dengan harga 100 ribu hingga 200 ribu rupiah perpoket kecil.

"Iya, dia bilang ini mau dia jual," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka juga mengaku jika praktik jualan sabu sudah berlangsung lebih setahun. "pelanggan kerap datang ke kediamannya untuk membeli," pungkasnya.

Selain barang bukti 4 poket sabu dengan berat total 14,75 gram brutto, petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah kotak rokok, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu sekop pelastik serta satu kotak alumunium foil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Penulis : Nancy

Editor : Hendra

Penjual dan Sabu Siap Edar Diamankan Polisi Samarinda

Minggu, 09/02/2020

Barang bukti milik tersangka Hurani (48) yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Penjual dan Sabu Siap Edar Diamankan Polisi Samarinda

Barang bukti milik tersangka Hurani (48) yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu pada 8 Februari 2020 lalu.

Terungkapnya hal tersebut ketika petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersangka yakni Hurani (48) di Jalan M. Said Gang Kita RT 29 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, kerap digunakan untuk transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Ditemukan 3 poket sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta rumah tersangka. Termasuk 1 poket ukuran sedang dalam bungkus kopi yang terletak di bawah meja dalam kamar pelaku.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana, Minggu (9/2). Dia menjelaskan tersangka mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut dan akan dijual dengan harga 100 ribu hingga 200 ribu rupiah perpoket kecil.

"Iya, dia bilang ini mau dia jual," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka juga mengaku jika praktik jualan sabu sudah berlangsung lebih setahun. "pelanggan kerap datang ke kediamannya untuk membeli," pungkasnya.

Selain barang bukti 4 poket sabu dengan berat total 14,75 gram brutto, petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah kotak rokok, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu sekop pelastik serta satu kotak alumunium foil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Penulis : Nancy

Editor : Hendra

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.