Senin, 13/01/2020

Keluar Penjara Desember 2019, Jambret Lagi, Masuk Bui Lagi

Senin, 13/01/2020

Dua residivis yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dengan kasus pencurian dan kekerasan, yang ditemui Senin (13/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Keluar Penjara Desember 2019, Jambret Lagi, Masuk Bui Lagi

Senin, 13/01/2020

logo

Dua residivis yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dengan kasus pencurian dan kekerasan, yang ditemui Senin (13/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Baru sebulan keluar dari penjara, dua pelaku penjambretan kembali berulah Jumat (10/1/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Anggrek Hitam Komplek Batu Alam Permai Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu.

Kedua pelaku jambret tersebut masing-masing  DW, berusia 17 tahun Warga Perum Puspita serta Muhammad Abdul Rahman, berusia 21 tahun warga Jalan Pangeran. Suryanata Perum Griya Wiratama No. 95 RT 14 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu.

Aksi jambret keduanya dilakukan terhadap Euis Tuti Resmiawati, wanita berusia 62 tahun yang berstatus pensiunan PNS, Baru datang dan hendak masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba datang kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas milik korban, yang berisi dua unit handphone serta uang tunai Rp2 juta. Tak mampu mengejar, Euis melaporkan kepada Polsek Samarinda Ulu. “Kami langsung, melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan kepada wartawan Senin (13/1/2020) tadi

Setelah mengetahui identitas tersangka Ahad (12/1/2020) kemarin sekitar pukul 20.00 WITA polisi menciduk DW  di Perum Puspita Samarinda Ulu. “Mereka berdua residivis dengan kasus yang sama, pencurian dengan kekerasan. Mereka juga baru keluar penjara Desember 2019 lalu kemudian beraksi lagi," sebut Ridwan lagi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Keluar Penjara Desember 2019, Jambret Lagi, Masuk Bui Lagi

Senin, 13/01/2020

Dua residivis yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dengan kasus pencurian dan kekerasan, yang ditemui Senin (13/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Keluar Penjara Desember 2019, Jambret Lagi, Masuk Bui Lagi

Dua residivis yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dengan kasus pencurian dan kekerasan, yang ditemui Senin (13/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Baru sebulan keluar dari penjara, dua pelaku penjambretan kembali berulah Jumat (10/1/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Anggrek Hitam Komplek Batu Alam Permai Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu.

Kedua pelaku jambret tersebut masing-masing  DW, berusia 17 tahun Warga Perum Puspita serta Muhammad Abdul Rahman, berusia 21 tahun warga Jalan Pangeran. Suryanata Perum Griya Wiratama No. 95 RT 14 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu.

Aksi jambret keduanya dilakukan terhadap Euis Tuti Resmiawati, wanita berusia 62 tahun yang berstatus pensiunan PNS, Baru datang dan hendak masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba datang kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas milik korban, yang berisi dua unit handphone serta uang tunai Rp2 juta. Tak mampu mengejar, Euis melaporkan kepada Polsek Samarinda Ulu. “Kami langsung, melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan kepada wartawan Senin (13/1/2020) tadi

Setelah mengetahui identitas tersangka Ahad (12/1/2020) kemarin sekitar pukul 20.00 WITA polisi menciduk DW  di Perum Puspita Samarinda Ulu. “Mereka berdua residivis dengan kasus yang sama, pencurian dengan kekerasan. Mereka juga baru keluar penjara Desember 2019 lalu kemudian beraksi lagi," sebut Ridwan lagi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Bupati Canangkan BBGRM ke-XXI

Bak IPA Palaran, Bukuan dan Bantuas Bakal Dikuras, Warga Daerah Terdampak Diimbau Tampung Air

DPRD dan DPPKB Samarinda Bahas Stunting, Orangtua Diimbau Bawa Bayi dan Balita ke Posyandu

Penganiayaan Anak 13 Tahun di Balikpapan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Tiga Event Besar Bakal Meriahkan HUT ke-11 Mahulu, Termasuk Festival Hudoq Pekayang

Revitalisasi Bangunan Plaza 21 Samarinda Dinilai Berpotensi Meningkatkan PAD

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Penertiban Iklan Reklame Rokok di Balikpapan Dilakukan Bertahap

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.