Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin saat dikonfirmasi Minggu (5/5/2024) hari ini. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya dibonceng oleh temannya, dan tak sengaja menyenggol sepeda motor yang ditumpangi oleh WW bersama anak yang dikendarai oleh suaminya.
"Karena tidak terima, pelaku mendatangi korban, sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan WW. Tiba-tiba, WW langsung memukul wajah dan pipi kanan korban sebanyak tiga kali," tuturnya.
Ditambahkannya, korban sempat melakukan perlawanan dengan menghalau pukulan pelaku, dan hal itu membuat warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) berdatangan untuk melerai pertengkaran tersebut. "Korban sempat melawan, dan warga sekitar langsung berdatangan, untuk melerai pertengkaran, pelaku dengan korban," sebutanya.
Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, korban berinisial AN (22) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang guna proses hukum lebih lanjut. "Setelah kami terima laporan, anggota melakukan penyelidikan, setelah meminta keterangan saksi-saksi, dan cukup bukti berupa hasil visum, pelaku kami amankan," terangnya.
Wanita berinisial WW pun diamankan petugas pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 17.30 WITA di kediamannya Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatam Sungai Kunjang. "Jadi, ini gara-gara pelaku (WW) ini tidak terima disenggol oleh sepeda motor yang ditumpangi korban, makanya terjadi penganiayaan itu," pungkasnya.
Editor: Maruly Z