Selasa, 03/12/2019

Dulu Pemakai, PNS Disdik UPTD Teluk Dalam Kini Penjual Sabu

Selasa, 03/12/2019

PNS Teluk Dalam Kutai Kartanegara harus berurusan denhan polisi karena menjual sabu. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dulu Pemakai, PNS Disdik UPTD Teluk Dalam Kini Penjual Sabu

Selasa, 03/12/2019

logo

PNS Teluk Dalam Kutai Kartanegara harus berurusan denhan polisi karena menjual sabu. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Oknum Pegawan Negeri Sipil di Dinas Pendidikan (Disdik) UPTD Teluk Dalam Kabupaten Kukat Tenggarong Seberang diringkus polisi Sabtu (30/11/2019) lalu di kediamannya Jalan Teuku Umar Samarinda sekitar pukul 19.30 WITA karena kasus narkoba.

Tersangka berinisial MM berusia 54 tahun merupakan PNS yang di non-jobkan pasca permasalahannya pada 2015 silam akibat tersandung kasus narkoba dan dihukum 1 tahun 4 bulan, bahkan sempat dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan, tetapi saat ini tersangka kembali berulah, jika sebelumnya pengguna, kini tersangka menjual sabu per poket.

Hal tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat, jika rumah tersangka kerap digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan saat dilakukan pengecekan, benar saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,96 gram bruto di teras rumah dimana tersangka tengah duduk serta dua timbangan digital di dalam rumahnya.

"Jadi, dia ini beli sabu di kawasan Jalan Kehewanan dan kemudian di jual kembali dengan harga perpoket Rp 500 ribu. Nah, untuk sistem penjualannya kalau ada orang yang mau beli datang ke rumahnya," ungkap Kanit Sidik Reskoba Polresta Samarinda, Ipda Syahrial Harahap kepada korankaltim.com siang tadi.

Dari pengakuannya, tersangka  berjualan sabu tersebut baru dua bulan, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Padahal gaji yang diterimanya sebagai PNS, meski status non-job perbulannya menerima Rp4,3 juta. "Buat sehari-hari saja. Dan saya makai ini juga karena terpengaruh lingkungan, ya menyesal," kata PNS Golongan C tersebut kepada wartawan. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Dulu Pemakai, PNS Disdik UPTD Teluk Dalam Kini Penjual Sabu

Selasa, 03/12/2019

PNS Teluk Dalam Kutai Kartanegara harus berurusan denhan polisi karena menjual sabu. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Dulu Pemakai, PNS Disdik UPTD Teluk Dalam Kini Penjual Sabu

PNS Teluk Dalam Kutai Kartanegara harus berurusan denhan polisi karena menjual sabu. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Oknum Pegawan Negeri Sipil di Dinas Pendidikan (Disdik) UPTD Teluk Dalam Kabupaten Kukat Tenggarong Seberang diringkus polisi Sabtu (30/11/2019) lalu di kediamannya Jalan Teuku Umar Samarinda sekitar pukul 19.30 WITA karena kasus narkoba.

Tersangka berinisial MM berusia 54 tahun merupakan PNS yang di non-jobkan pasca permasalahannya pada 2015 silam akibat tersandung kasus narkoba dan dihukum 1 tahun 4 bulan, bahkan sempat dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan, tetapi saat ini tersangka kembali berulah, jika sebelumnya pengguna, kini tersangka menjual sabu per poket.

Hal tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat, jika rumah tersangka kerap digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan saat dilakukan pengecekan, benar saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,96 gram bruto di teras rumah dimana tersangka tengah duduk serta dua timbangan digital di dalam rumahnya.

"Jadi, dia ini beli sabu di kawasan Jalan Kehewanan dan kemudian di jual kembali dengan harga perpoket Rp 500 ribu. Nah, untuk sistem penjualannya kalau ada orang yang mau beli datang ke rumahnya," ungkap Kanit Sidik Reskoba Polresta Samarinda, Ipda Syahrial Harahap kepada korankaltim.com siang tadi.

Dari pengakuannya, tersangka  berjualan sabu tersebut baru dua bulan, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Padahal gaji yang diterimanya sebagai PNS, meski status non-job perbulannya menerima Rp4,3 juta. "Buat sehari-hari saja. Dan saya makai ini juga karena terpengaruh lingkungan, ya menyesal," kata PNS Golongan C tersebut kepada wartawan. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.