Minggu, 17/11/2019

Tersangka Tabrakan Maut Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan

Minggu, 17/11/2019

Mobil yang dikendarai tersangka mengalami kerusakan parah di bagian depan. Mobil ini juga menyebabkan dua korban tewas. (Nancy/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tersangka Tabrakan Maut Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan

Minggu, 17/11/2019

logo

Mobil yang dikendarai tersangka mengalami kerusakan parah di bagian depan. Mobil ini juga menyebabkan dua korban tewas. (Nancy/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tersangka tabrakan maut di Jembatan Lambung Mangkurat bisa dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Kasus itu terjadi pada 16 November kemarin.


Pasalnya, dua sejoli tewas dengan kondisi mengenaskan. Hesty Perawati (29) terjerembab ke dalam selokan dan Muhammad Layli (41) terlempar ke arah warung.


Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso menjelaskan hasil tes atas tersangka M Fajar Kamil (29) positif narkoba dan pengaruh minuman keras dan yang bersangkutan baru dari tempat hiburan malam.


"Kami sudah lakukan tes, dia positif narkoba dan saat ini tersangka kami kenakan pasal 311 ayat 5 tentang kecelakaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan sengaja, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Erick, Minggu (17/11/2019).


Kasus itu, lanjut Erick, ada kemiripan dengan kasus Tugu Tani Jakarta yang menewaskan 8 orang pada 2012 silam.


Saat itu, pengemudi yang bernama Afriyani usai pulang dari tempat hiburan malam dengan kondisi mabuk dan mengonsumsi ekstasi.


Dari hasil penyelidikan membuktikan, sebelum mengendarai mobil, rekan Afriyani telah menyarankan untuk naik taks, tetapi tidak digubris. Sehingga, 


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan pasal 338 tentang pembunuhan.


"Makanya, tidak menutup kemungkinan, kasus ini mengarah pada pasal tersebut, tetapi tergantung dari hasil penyelidikan lagi, terbukti atau tidak. Nah, kalau saat ini masih kami kenakan pasal 311 ayat 5," pungkasnya.


Dari pemberitaaan sebelumnya, kedua korban berjalan sambil bergandengan tangan di jembatan pada pukul 04.00 WITA. Tak lama, sebuah Toyota Avanza KT 1847 LR warna silver menabrak pembatas jembatan sebelum menghantam kedua korban.


Penulis : Nancy

Editor : Hendra

Tersangka Tabrakan Maut Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan

Minggu, 17/11/2019

Mobil yang dikendarai tersangka mengalami kerusakan parah di bagian depan. Mobil ini juga menyebabkan dua korban tewas. (Nancy/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tersangka Tabrakan Maut Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan

Mobil yang dikendarai tersangka mengalami kerusakan parah di bagian depan. Mobil ini juga menyebabkan dua korban tewas. (Nancy/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tersangka tabrakan maut di Jembatan Lambung Mangkurat bisa dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Kasus itu terjadi pada 16 November kemarin.


Pasalnya, dua sejoli tewas dengan kondisi mengenaskan. Hesty Perawati (29) terjerembab ke dalam selokan dan Muhammad Layli (41) terlempar ke arah warung.


Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso menjelaskan hasil tes atas tersangka M Fajar Kamil (29) positif narkoba dan pengaruh minuman keras dan yang bersangkutan baru dari tempat hiburan malam.


"Kami sudah lakukan tes, dia positif narkoba dan saat ini tersangka kami kenakan pasal 311 ayat 5 tentang kecelakaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan sengaja, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Erick, Minggu (17/11/2019).


Kasus itu, lanjut Erick, ada kemiripan dengan kasus Tugu Tani Jakarta yang menewaskan 8 orang pada 2012 silam.


Saat itu, pengemudi yang bernama Afriyani usai pulang dari tempat hiburan malam dengan kondisi mabuk dan mengonsumsi ekstasi.


Dari hasil penyelidikan membuktikan, sebelum mengendarai mobil, rekan Afriyani telah menyarankan untuk naik taks, tetapi tidak digubris. Sehingga, 


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan pasal 338 tentang pembunuhan.


"Makanya, tidak menutup kemungkinan, kasus ini mengarah pada pasal tersebut, tetapi tergantung dari hasil penyelidikan lagi, terbukti atau tidak. Nah, kalau saat ini masih kami kenakan pasal 311 ayat 5," pungkasnya.


Dari pemberitaaan sebelumnya, kedua korban berjalan sambil bergandengan tangan di jembatan pada pukul 04.00 WITA. Tak lama, sebuah Toyota Avanza KT 1847 LR warna silver menabrak pembatas jembatan sebelum menghantam kedua korban.


Penulis : Nancy

Editor : Hendra

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.