Kamis, 14/11/2019

Dari Dua Tersangka, BNNP Kaltim Musnahkan Sekilo Sabu

Kamis, 14/11/2019

Tersangka DS saat melakukan pemusnahan barang bukti miliknya berupa sabu dan pil ekstasi pada Kamis (14/11) tadi. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dari Dua Tersangka, BNNP Kaltim Musnahkan Sekilo Sabu

Kamis, 14/11/2019

logo

Tersangka DS saat melakukan pemusnahan barang bukti miliknya berupa sabu dan pil ekstasi pada Kamis (14/11) tadi. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Kamis (14/11/2019) pagi tadi memusnahkan 11 bungkus sabu seberat 1027,39 gram plus 200 butir pil ekstasi di kantor mereka.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan hasil dari tindakm BNNP Kaltim yang dilakukan pada 20 September lalu sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan PM Noor Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya perempatan lampu merah sempaja. "Barang yang kami musnahkan  dari dua tersangka IW dan DS," tuturnya.

Dijelaskannya, tersangka berinisial IW alias WN saat itu hendak berusaha merebut senjata petugas, sehingga diambil langkah tegas dengan melumpuhkan tersangka, sehingga mobil yang dikendarai tersangka terperosok ke dalam parit dan petugas langsung membawa tersangka ke RS, sedangkan satu pelaku yang berada dalam mobil yakni DS sempat melarikan diri dan dua wanita yang berada dalam mobil turut diamankan.

AF alias DS berhasil diamankan di Desa Mukti Jaya, SP 4, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. "Setelah tersangka DS kami amankan, barang buktinya kami musnahkan dan sudah dilakukan uji laboratorium, hasilnya positif narkoba," terangnya.

Sementara, dua wanita yang saat itu turut diamankan saat ini tidak dilkukan penahanan dan direkomemdasikan masuk dalam Balai Rehabalitasi di Tanah Merah. 

"Karena, keterlibatan mereka tidak dalam dan karena mereka ini positif mengkonsumsi sabu, serta kecandun, sehingga mereka masuk ke Balai Rehab," tandasnya.

Sementara, tersangka DS saat ditanya media tak berbicara banyak. "Saya tidak tahu, saya menyesal," katanya. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Dari Dua Tersangka, BNNP Kaltim Musnahkan Sekilo Sabu

Kamis, 14/11/2019

Tersangka DS saat melakukan pemusnahan barang bukti miliknya berupa sabu dan pil ekstasi pada Kamis (14/11) tadi. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Dari Dua Tersangka, BNNP Kaltim Musnahkan Sekilo Sabu

Tersangka DS saat melakukan pemusnahan barang bukti miliknya berupa sabu dan pil ekstasi pada Kamis (14/11) tadi. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Kamis (14/11/2019) pagi tadi memusnahkan 11 bungkus sabu seberat 1027,39 gram plus 200 butir pil ekstasi di kantor mereka.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan hasil dari tindakm BNNP Kaltim yang dilakukan pada 20 September lalu sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan PM Noor Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya perempatan lampu merah sempaja. "Barang yang kami musnahkan  dari dua tersangka IW dan DS," tuturnya.

Dijelaskannya, tersangka berinisial IW alias WN saat itu hendak berusaha merebut senjata petugas, sehingga diambil langkah tegas dengan melumpuhkan tersangka, sehingga mobil yang dikendarai tersangka terperosok ke dalam parit dan petugas langsung membawa tersangka ke RS, sedangkan satu pelaku yang berada dalam mobil yakni DS sempat melarikan diri dan dua wanita yang berada dalam mobil turut diamankan.

AF alias DS berhasil diamankan di Desa Mukti Jaya, SP 4, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. "Setelah tersangka DS kami amankan, barang buktinya kami musnahkan dan sudah dilakukan uji laboratorium, hasilnya positif narkoba," terangnya.

Sementara, dua wanita yang saat itu turut diamankan saat ini tidak dilkukan penahanan dan direkomemdasikan masuk dalam Balai Rehabalitasi di Tanah Merah. 

"Karena, keterlibatan mereka tidak dalam dan karena mereka ini positif mengkonsumsi sabu, serta kecandun, sehingga mereka masuk ke Balai Rehab," tandasnya.

Sementara, tersangka DS saat ditanya media tak berbicara banyak. "Saya tidak tahu, saya menyesal," katanya. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.