Rabu, 02/10/2019

Dicegat, Puluhan Kubik Kayu Galam Hendak Diselundupkan ke Pulau Garam

Rabu, 02/10/2019

Wadir Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo saat menggelar press conference di Mako Ditpolairud Polda Kaltim Rabu (2/10) siang (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dicegat, Puluhan Kubik Kayu Galam Hendak Diselundupkan ke Pulau Garam

Rabu, 02/10/2019

logo

Wadir Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo saat menggelar press conference di Mako Ditpolairud Polda Kaltim Rabu (2/10) siang (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 33 kubik kayu galam ilegal berhasil diamankan Tim Gabungan Polairud Mabes Polri, Ditpolairud Polda Kaltim bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (28/9) dini hari di perairan Balikpapan. Petugas mengamankan dua unit truk pengangkut kayu dan pemilik kayu bernama Guntur (39).

Informasi yang dihimpun media ini bermula ketika petugas gabungan mendapat informasi dari masyarakat soal dua truk bernomor polisi S 8819 U dan S 9807 UU. 

Petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan menggunakan KP Antareja- 7007 sekira pukul 02.30 WITA di kawasan Pelabuhan Ferry Karingau. Muatan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sesuai.

Wadir Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo mengungkapkan, kayu tersebut berasal dari Tana Grogot Kabupaten Paser yang rencana akan dikirim ke Madura.

"Hasilnya tidak ada kesesuaian dokumen dengan muatannya. Kami amankan G (39) yang merupakan pemilik kayu dari Grogot Kabupaten Paser,"ungkapnya Rabu (2/10) siang.

Masing-masing truk memuat diperkirakan memuat 17 dan 16 kubik kayu galam. Untuk modus operandinya pelaku sebelumnya mengumpulkan kayu tersebut dari masyarakat lalu diangkut menggunakan truk ke Balikpapan untuk selanjutnya dikirim menggunakan kapal ke Madura.

"Kami amankan di perairan Kariangau kami amankan satu kapal berikut tersangkanya. Kayu rencana dibawa ke Madura asal dari Grogot Kabupaten Paser yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak ada kesesuaian,"jelasnya.

Tersangka saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan. Selain menyita truk beserta muatannya, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, barang buki dan tersangka kami amankan,"tegasnya.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Dicegat, Puluhan Kubik Kayu Galam Hendak Diselundupkan ke Pulau Garam

Rabu, 02/10/2019

Wadir Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo saat menggelar press conference di Mako Ditpolairud Polda Kaltim Rabu (2/10) siang (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Dicegat, Puluhan Kubik Kayu Galam Hendak Diselundupkan ke Pulau Garam

Wadir Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo saat menggelar press conference di Mako Ditpolairud Polda Kaltim Rabu (2/10) siang (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 33 kubik kayu galam ilegal berhasil diamankan Tim Gabungan Polairud Mabes Polri, Ditpolairud Polda Kaltim bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (28/9) dini hari di perairan Balikpapan. Petugas mengamankan dua unit truk pengangkut kayu dan pemilik kayu bernama Guntur (39).

Informasi yang dihimpun media ini bermula ketika petugas gabungan mendapat informasi dari masyarakat soal dua truk bernomor polisi S 8819 U dan S 9807 UU. 

Petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan menggunakan KP Antareja- 7007 sekira pukul 02.30 WITA di kawasan Pelabuhan Ferry Karingau. Muatan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sesuai.

Wadir Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo mengungkapkan, kayu tersebut berasal dari Tana Grogot Kabupaten Paser yang rencana akan dikirim ke Madura.

"Hasilnya tidak ada kesesuaian dokumen dengan muatannya. Kami amankan G (39) yang merupakan pemilik kayu dari Grogot Kabupaten Paser,"ungkapnya Rabu (2/10) siang.

Masing-masing truk memuat diperkirakan memuat 17 dan 16 kubik kayu galam. Untuk modus operandinya pelaku sebelumnya mengumpulkan kayu tersebut dari masyarakat lalu diangkut menggunakan truk ke Balikpapan untuk selanjutnya dikirim menggunakan kapal ke Madura.

"Kami amankan di perairan Kariangau kami amankan satu kapal berikut tersangkanya. Kayu rencana dibawa ke Madura asal dari Grogot Kabupaten Paser yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak ada kesesuaian,"jelasnya.

Tersangka saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan. Selain menyita truk beserta muatannya, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, barang buki dan tersangka kami amankan,"tegasnya.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.