Kamis, 19/09/2019

Sabu dan Alat Komunikasi Dihancurkan

Kamis, 19/09/2019

Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti termasuk alat komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkotika. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sabu dan Alat Komunikasi Dihancurkan

Kamis, 19/09/2019

logo

Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti termasuk alat komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkotika. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

KORANKALTKM.COM, TANA PASER - Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah berketetapan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan agar tidak tersimpan lama dan menumpuk di kejaksaan.

"Pemusnahan merupakan hasil dari putusan atas tindakan kejahatan dan pidana ringan yang terdiri dari 10 kasus," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Paser, M. Mahdy, Kamis (19/9/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara narkotika dan 8 perkara obat keras. "Sabu seberat 22,371 gram dan obat keras sebanyak 19.494 butir. Sebagian sudah dimusnahakan di Polres Paser," ujarnya.

Kejaksaan juga memusnahkan sejumlah alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk melaksanakan peredaran gelap narkotika.

"Alat komunikasi ini harus dimusnahkan. Karena dalam alat komunikasi ini terdapat rekam jejak upaya penyebaran narkotika," terangnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra


Sabu dan Alat Komunikasi Dihancurkan

Kamis, 19/09/2019

Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti termasuk alat komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkotika. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Sabu dan Alat Komunikasi Dihancurkan

Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti termasuk alat komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkotika. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

KORANKALTKM.COM, TANA PASER - Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah berketetapan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan agar tidak tersimpan lama dan menumpuk di kejaksaan.

"Pemusnahan merupakan hasil dari putusan atas tindakan kejahatan dan pidana ringan yang terdiri dari 10 kasus," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Paser, M. Mahdy, Kamis (19/9/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara narkotika dan 8 perkara obat keras. "Sabu seberat 22,371 gram dan obat keras sebanyak 19.494 butir. Sebagian sudah dimusnahakan di Polres Paser," ujarnya.

Kejaksaan juga memusnahkan sejumlah alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk melaksanakan peredaran gelap narkotika.

"Alat komunikasi ini harus dimusnahkan. Karena dalam alat komunikasi ini terdapat rekam jejak upaya penyebaran narkotika," terangnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra


 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.