Kamis, 25/04/2019
Kamis, 25/04/2019
batu bara ( Foto: Edunews)
Kamis, 25/04/2019
batu bara ( Foto: Edunews)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Tidak tercapainya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen pada 2018 lalu, membuat Kaltim terkena sanksi di tahun ini. Sanksi itu berupa pengurangan kuota produksi batu bara hanya menjadi 33,28 juta ton.
Jumlah itu jauh dibanding target produksi yg direncanakan sebesar 95 juta ton. Secara keseluruhan, total produksi batu bara di Kaltim 2018 lalu sebanyak 69,64 juta ton dengan DMO hanya mencapai 8,32 persen.
DMO merupakan kewajiban perusahaan tambang untuk menjual 25 persen produksi batu bara di dalam negeri. Dan pemberlakuan sanksi berdampak bagi Kabupaten Berau. Bahkan efeknya sungguh sangat besar.
Seperti diungkapkan anggota Komisi II DPRD Berau, Achmad Rizal yang menyebut 63 persen APBD didukung dari sektor pertambangan batu bara. Sehingga akan memengaruhi besaran dana perimbangan ke depan.
"DPRD menginginkan, bagaimana langkah terbaik Pemkab Berau ke depan dalam mengantisipasi hal ini," ujar Rizal, Rabu kemarin (24/4/2019).
Menurutnya, Pemkab Berau sejak dini harus mempersiapkan diri. Terutama dalam penyusunan anggaran dikaitkan pencapaian visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dimana tahun 2020 adalah tahun ke-4 dari masa pemerintahan Muharram dan Agus Tantomo.
"Perlu langkah antisipasi baik berupa pengetatan anggaran, efisiensi, peningkatan pendapatan-pendapatan lainnya, maupun upaya penggalian sumber-sumber pendapatan baru. Sehingga ke depan tidak ada lagi yang namanya defisit,” tandasnya. (*)
Penulis : */Indra
Editor : Hendra
batu bara ( Foto: Edunews)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Tidak tercapainya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen pada 2018 lalu, membuat Kaltim terkena sanksi di tahun ini. Sanksi itu berupa pengurangan kuota produksi batu bara hanya menjadi 33,28 juta ton.
Jumlah itu jauh dibanding target produksi yg direncanakan sebesar 95 juta ton. Secara keseluruhan, total produksi batu bara di Kaltim 2018 lalu sebanyak 69,64 juta ton dengan DMO hanya mencapai 8,32 persen.
DMO merupakan kewajiban perusahaan tambang untuk menjual 25 persen produksi batu bara di dalam negeri. Dan pemberlakuan sanksi berdampak bagi Kabupaten Berau. Bahkan efeknya sungguh sangat besar.
Seperti diungkapkan anggota Komisi II DPRD Berau, Achmad Rizal yang menyebut 63 persen APBD didukung dari sektor pertambangan batu bara. Sehingga akan memengaruhi besaran dana perimbangan ke depan.
"DPRD menginginkan, bagaimana langkah terbaik Pemkab Berau ke depan dalam mengantisipasi hal ini," ujar Rizal, Rabu kemarin (24/4/2019).
Menurutnya, Pemkab Berau sejak dini harus mempersiapkan diri. Terutama dalam penyusunan anggaran dikaitkan pencapaian visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dimana tahun 2020 adalah tahun ke-4 dari masa pemerintahan Muharram dan Agus Tantomo.
"Perlu langkah antisipasi baik berupa pengetatan anggaran, efisiensi, peningkatan pendapatan-pendapatan lainnya, maupun upaya penggalian sumber-sumber pendapatan baru. Sehingga ke depan tidak ada lagi yang namanya defisit,” tandasnya. (*)
Penulis : */Indra
Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.