Bentuk kerja sama ini diwujudkan dalam kegiatan pemberdayaan UMKM terkait mekanisme pemasaran produk melalui Marketplace Digipay Satu, Sertifikasi Halal, dan Perizinan Usaha yang dihadiri pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Acara tersebut berlangsung di Aula KPPN Tanjung Redeb, Senin (13/5/2024).
"Dalam era digitalisasi saat ini, hampir semua kegiatan masyarakat dapat dilakukan secara digital, termasuk transaksi keuangan dan jual beli," ujar Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati.
Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mengembangkan sistem Digipay Satu untuk memfasilitasi transaksi pembelian menggunakan dana APBN secara digital.
Instansi pemerintah atau satuan kerja (Satker) yang menggunakan dana APBN dapat memanfaatkan Digipay untuk pembelanjaan Uang Persediaan (UP) mereka. "Nilai transaksi yang dapat dilakukan di Digipay adalah sampai dengan Rp200 juta," ungkapnya.
Pembelanjaan melalui Digipay bertujuan untuk memudahkan Satker dalam proses pembelian, serta memberikan transparansi dan akuntabilitas kepada vendor dan UMKM. Salah satu tujuan Digipay adalah mendukung perkembangan UMKM, karena mereka berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan mengatasi pengangguran.
Melalui kegiatan ini, UMKM dapat mendaftar pada Digipay Satu, memungkinkan pembelanjaan oleh Satker kepada UMKM yang terdaftar. Sistem Digipay memastikan pembayaran dari Satker kepada vendor atau UMKM, mendorong Satker untuk segera melakukan pembayaran.
Pada Digipay Satu, vendor atau UMKM hanya perlu memiliki rekening di bank manapun, memfasilitasi pembayaran melalui berbagai bank. UMKM dapat mengembangkan pemasaran mereka pada Satker atau instansi pemerintah dengan mendaftar pada Digipay. "Kami akan berkoordinasi untuk membangun dan menjalankan sistem pemantauan dan evaluasi," tutupnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z