Kamis, 14/03/2019

Main Judi Online di Warnet, Empat Pria Diciduk

Kamis, 14/03/2019

Ilustrasi judi online / net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Main Judi Online di Warnet, Empat Pria Diciduk

Kamis, 14/03/2019

logo

Ilustrasi judi online / net

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan bermula saat adanya informasi terkait praktek judi online yang berlangsung setiap hari di salah satu warung internet (warnet) berlokasi di Jalan Inpres III Balikpapan Utara. 

Dari informasi tersebut anggota Tipidter melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku, yang saat itu sedang bermain judi online. "Tadinya dapat informasi dari warga, kemudian ditelusuri anggota kami dan ternyata benar, sedang berlangsung perjudian online di warnet tersebut," ungkap Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat kepada korankaltim.com Kamis (14/3/2019) tadi.

Keempat tersangka yaitu Bambang Sutarmanto alias Bambang (42), Arif (47), Edhi Triyono alias Gombloh (42) dan Salman (53), semuanya merupakan warga Balikpapan Barat. Mereka kedapatan sedang bermain judi online jenis rolet, sabung ayam, dan dadu. Keempatnya bermain di komputer masing-masing di warnet tersebut. Tak hanya itu, saat penggerebekan polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Selain para pelaku kami juga mengamankan empat unit PC komputer beserta CPU yang digunakan bermain judi online, empat ATM bank, tiga lembar resi bukti transfer dan empat akun judi yang digunakan pelaku," timpal Kanit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba.

Dari pengakuan tersangka mereka bermain judi untuk mendapatkan keuntungan, ketika pasangan judi mereka menang. "Modus mereka ini mencari keuntungan dari judi online," ucapnya. Saat ini para tersangka sedang menjalani sejumlah pemeriksaan di Unit Tipiter. Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,  atau pasal 303 ayat 1 dan 2 atau pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. (*)


Penulis : Yudi Hadi

Editor: Aspian Nur

Main Judi Online di Warnet, Empat Pria Diciduk

Kamis, 14/03/2019

Ilustrasi judi online / net

Berita Terkait


Main Judi Online di Warnet, Empat Pria Diciduk

Ilustrasi judi online / net

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan bermula saat adanya informasi terkait praktek judi online yang berlangsung setiap hari di salah satu warung internet (warnet) berlokasi di Jalan Inpres III Balikpapan Utara. 

Dari informasi tersebut anggota Tipidter melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku, yang saat itu sedang bermain judi online. "Tadinya dapat informasi dari warga, kemudian ditelusuri anggota kami dan ternyata benar, sedang berlangsung perjudian online di warnet tersebut," ungkap Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat kepada korankaltim.com Kamis (14/3/2019) tadi.

Keempat tersangka yaitu Bambang Sutarmanto alias Bambang (42), Arif (47), Edhi Triyono alias Gombloh (42) dan Salman (53), semuanya merupakan warga Balikpapan Barat. Mereka kedapatan sedang bermain judi online jenis rolet, sabung ayam, dan dadu. Keempatnya bermain di komputer masing-masing di warnet tersebut. Tak hanya itu, saat penggerebekan polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Selain para pelaku kami juga mengamankan empat unit PC komputer beserta CPU yang digunakan bermain judi online, empat ATM bank, tiga lembar resi bukti transfer dan empat akun judi yang digunakan pelaku," timpal Kanit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba.

Dari pengakuan tersangka mereka bermain judi untuk mendapatkan keuntungan, ketika pasangan judi mereka menang. "Modus mereka ini mencari keuntungan dari judi online," ucapnya. Saat ini para tersangka sedang menjalani sejumlah pemeriksaan di Unit Tipiter. Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,  atau pasal 303 ayat 1 dan 2 atau pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. (*)


Penulis : Yudi Hadi

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Bupati Canangkan BBGRM ke-XXI

Bak IPA Palaran, Bukuan dan Bantuas Bakal Dikuras, Warga Daerah Terdampak Diimbau Tampung Air

DPRD dan DPPKB Samarinda Bahas Stunting, Orangtua Diimbau Bawa Bayi dan Balita ke Posyandu

Penganiayaan Anak 13 Tahun di Balikpapan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Tiga Event Besar Bakal Meriahkan HUT ke-11 Mahulu, Termasuk Festival Hudoq Pekayang

Revitalisasi Bangunan Plaza 21 Samarinda Dinilai Berpotensi Meningkatkan PAD

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Penertiban Iklan Reklame Rokok di Balikpapan Dilakukan Bertahap

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.