Minggu, 12/07/2026
Minggu, 12/07/2026
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)
Minggu, 12/07/2026

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti kesiapan Zona 2 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan yang diproyeksikan menjadi solusi atas keterbatasan kapasitas penampungan sampah.
Dewan menilai fasilitas tersebut belum dapat berfungsi maksimal karena luas area yang dimanfaatkan lebih kecil dari rencana awal.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, berdasarkan penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), luas Zona 2 yang saat ini dapat digunakan hanya sekitar satu hektare. Angka tersebut jauh di bawah rencana pembangunan yang sebelumnya mencapai lima hektare.
“Kami mendapat informasi dari DLH bahwa yang bisa dimanfaatkan saat ini hanya sekitar satu hektare. Padahal awalnya yang direncanakan sekitar lima hektare,” ujar Deni pada Minggu (10/7/2026).
Menurutnya, kondisi itu berpotensi membuat usia operasional Zona 2 tidak bertahan lama, terutama apabila belum dilengkapi alat pemadat (compactor) yang berfungsi mengoptimalkan kapasitas timbunan sampah.
“Kalau belum ada compactor, perkiraan kami daya tampungnya hanya sekitar enam bulan. Ini tentu perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Deni menilai pembangunan fasilitas pengelolaan sampah harus didukung sarana yang memadai agar anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah memberikan hasil yang optimal. Karena itu, Komisi III berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPA Sambutan untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
Selain persoalan kapasitas, DPRD juga menaruh perhatian terhadap kualitas pengelolaan air lindi dari TPA. Meski DLH telah menjelaskan adanya perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan proses stabilisasi, Deni menegaskan kualitas air buangan tetap harus memenuhi ketentuan.
“Kalau air lindi yang keluar masih keruh atau hitam, tentu itu harus menjadi bahan evaluasi. Pengelolaan limbah di TPA harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil sidak nantinya akan menjadi dasar DPRD untuk mengevaluasi pengelolaan TPA Sambutan serta mendorong pemerintah kota segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Editor: Erwin
Minggu, 12/07/2026
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)
TERPOPULER