Kasat Resnarkoba Polres Kubar Iptu Raymond Juliano William mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DD bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Raymon kepada Korankaltim.com, Sabtu (11/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,3 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, dua unit telepon genggam serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Kubar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika," ujar Raymond lagi.
Polres Kubar akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika," ucap Raymond.
Editor: Aspian Nur