Minggu, 12/07/2026
Minggu, 12/07/2026
Pelaku beserta sejumlah barang bukti usai digelandang ke Mapolsek Sangatta Utara. (Foto: Dok.Polres Sangatta Utara)
Minggu, 12/07/2026

Pelaku beserta sejumlah barang bukti usai digelandang ke Mapolsek Sangatta Utara. (Foto: Dok.Polres Sangatta Utara)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Polsek Sangatta Utara bersama jajaran Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sebanyak 18 tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial W (36) yang kehilangan tabung gas miliknya pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Saat itu korban datang untuk membuka tokonya seperti biasa. Namun sesampainya di lokasi, ia mendapati pintu pagar depan toko telah terbuka.
Ketika memeriksa bagian dalam toko, korban terkejut karena 18 tabung gas elpiji 3 kilogram yang sebelumnya tersimpan di dalam bangunan telah hilang.
“Korban sempat berusaha memeriksa rekaman CCTV tetapi posisi kamera tidak mengarah langsung ke titik masuk pelaku sehingga aksi pencurian tidak terekam," jelasnya, Minggu (12/7/2026).
Informasi dari warga sekitar kemudian mengarah pada adanya bekas pembobolan di sisi bangunan toko. Atas dasar temuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara lantaran mengalami kerugian materil sekitar Rp3,6 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku berinisial KS (36). “Dari hasil pendalaman, identitas terduga pelaku berhasil ketahui,” jelasnya.
Selang beberapa hari tepatnya, Jum'at (10/7/2026) pelaku KS akhirnya diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Tim menyita sejumlah barang bukti berupa 18 tabung gas elpiji 3 kilogram, satu alat pemotong besi berwarna kuning yang diduga digunakan untuk membobol lokasi, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dan satu keranjang kurir berwarna merah.
"Barang bukti yang kami amankan cukup menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara ini," ucapnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun kemungkinan melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.
"Kami masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat," tuturnya.
Untung mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Erwin
Minggu, 12/07/2026
Pelaku beserta sejumlah barang bukti usai digelandang ke Mapolsek Sangatta Utara. (Foto: Dok.Polres Sangatta Utara)
TERPOPULER