Dari dua kali tinjauan dan pertemuan, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik memberi waktu sepekan kepada Pemkot Samarinda untuk menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan agar pemanfaatan sebagian kecil aset Pemprov tersebut tak menyalahi prosedur dikemudian hari.
Saat ini sudah sepekan lebih sejak instruksi Pj Gubernur Kaltim pada Senin (22/1/2024) lalu yang meminta Pemkot agar melengkapi persyaratan tersebut. Namun belum ada informasi terbaru mengenai progres pemenuhan syarat tersebut dari Pemkot.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun memastikan jika seluruh persyaratan yang diminta sedang dipenuhi pihaknya. Dirinya juga belum bisa membeberkan secara detail terkait progres pemenuhan administrasi yang diminta Pemprov Kaltim itu.
“Untuk teknis tentu saya belum ikuti, nanti saya update lagi setelah ini. Tapi yang jelas kami sedang proses untuk memenuhi schedule (jadwal), mohon doanya saja semoga lekas selesai,” ungkapnya pada awak media, Selasa (30/1/2024).
Namun sebelumnya, pria yang akrab disapa AH itu menyatakan jika Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang diminta terkait proyek terowongan itu sudah dipenuhi. Selanjutnya yang masih kurang adalah revisi berdasarkan perkembangan di lapangan. AH juga menekankan jika pihaknya tengah menyusun permohonan hibah.
“Permohonan hibah agar tanah yang kita pakai itu dihibahkan ke Pemkot Samarinda untuk kepentingan umum. Surat permohonan hibah ini sudah pernah dimasukkan, tapi ada beberapa kelengkapan administrastif yang dibutuhkan oleh provinsi kemarin,” bebernya.
Hanya Amdal dan surat hibah yang harus dipenuhi oleh Pemkot Samarinda yang hingga kini belum diserahkan ke pihak Pemprov Kaltim. Termasuk penjelasan luasan proyek terowongan tersebut dirasa sudah selesai. AH juga tidak menutup kemungkinan untuk menerima masukan dari pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada dan RSI.
Editor: Maruly Z