Jumat, 24/05/2024
Jumat, 24/05/2024
Ilustrasi. (Foto: Dok.KPU)
Jumat, 24/05/2024
Ilustrasi. (Foto: Dok.KPU)
Penulis: M. Yasin Handayan
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bakal calon (bacalon) yang akan maju di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 baik yang berasal dari partai politik (parpol), gabungan parpol termasuk calon yang diusung parpol dan memiliki status calon terpilih anggota legislatif pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu, sampai saat ini masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan mereka.
"Kita masih tunggu kepastian dari PKPU-nya," kata Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan bersama Komisioner Divisi Teknis, Muhammad Rahman, Jumat (24/5/2024).
KPU Kukar menegaskan, pihaknya masih menunggu kepastian terkait pencalonan, khususnya bagi anggota legislatif terpilih yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, meskipun sudah ada di dalam UU terkait anggota legislatif yang harus mundur dari jabatannya.
"Sesuai UU pasal 7 ayat (2) Nomor 10 Tahun 2016, anggota legislatif baik DPR, DPD maupun DPRD yang akan mencalonkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri," ungkapnya.
Surat pengunduran ini diserahkan saat melakukan pendaftaran. Selanjutnya saat sudah ditetapkan menjadi calon dalam pemilihan, harus dipertegas dengan menyerahkan lampiran surat ketetapan pengunduran diri.
Akan tetapi jelasnya, untuk calon legislatif terpilih yang belum dilantik sehingga belum memiliki hak dan kewajiban melekat. Ini masih menjadi persoalan yang nanti bisa diketahui jawabannya setelah dikeluarkan PKPU oleh KPU RI.
"Intinya, kita masih tunggu PKPU. Nanti di sana akan diatur dan diperjelas bagaimana regulasi dan mekanismenya," tegasnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.