Jumat, 24/05/2024

KPU Kukar Tunggu PKPU Terkait Pencalonan Caleg Terpilih Maju di Pilkada

Jumat, 24/05/2024

Ilustrasi. (Foto: Dok.KPU)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Kukar Tunggu PKPU Terkait Pencalonan Caleg Terpilih Maju di Pilkada

Jumat, 24/05/2024

logo

Ilustrasi. (Foto: Dok.KPU)

Penulis: M. Yasin Handayan

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -  Bakal calon (bacalon) yang akan maju di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 baik yang berasal dari partai politik (parpol), gabungan parpol termasuk calon yang diusung parpol dan memiliki status calon terpilih anggota legislatif pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu, sampai saat ini masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan mereka.

"Kita masih tunggu kepastian dari PKPU-nya," kata Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan bersama Komisioner Divisi Teknis, Muhammad Rahman, Jumat (24/5/2024).

KPU Kukar menegaskan, pihaknya masih menunggu kepastian terkait pencalonan, khususnya bagi anggota legislatif terpilih yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, meskipun sudah ada di dalam UU terkait anggota legislatif yang harus mundur dari jabatannya.

"Sesuai UU pasal 7 ayat (2) Nomor 10 Tahun 2016, anggota legislatif baik DPR, DPD maupun DPRD yang akan mencalonkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri," ungkapnya.

Surat pengunduran ini diserahkan saat melakukan pendaftaran. Selanjutnya saat sudah ditetapkan menjadi calon dalam pemilihan, harus dipertegas dengan menyerahkan lampiran surat ketetapan pengunduran diri.

Akan tetapi jelasnya, untuk calon legislatif terpilih yang belum dilantik sehingga belum memiliki hak dan kewajiban melekat. Ini masih menjadi persoalan yang nanti bisa diketahui jawabannya setelah dikeluarkan PKPU oleh KPU RI.

"Intinya, kita masih tunggu PKPU. Nanti di sana akan diatur dan diperjelas bagaimana regulasi dan mekanismenya," tegasnya.

Editor: Maruly Z


KPU Kukar Tunggu PKPU Terkait Pencalonan Caleg Terpilih Maju di Pilkada

Jumat, 24/05/2024

Ilustrasi. (Foto: Dok.KPU)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.