"Kita masih tunggu kepastian dari PKPU-nya," kata Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan bersama Komisioner Divisi Teknis, Muhammad Rahman, Jumat (24/5/2024).
KPU Kukar menegaskan, pihaknya masih menunggu kepastian terkait pencalonan, khususnya bagi anggota legislatif terpilih yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, meskipun sudah ada di dalam UU terkait anggota legislatif yang harus mundur dari jabatannya.
"Sesuai UU pasal 7 ayat (2) Nomor 10 Tahun 2016, anggota legislatif baik DPR, DPD maupun DPRD yang akan mencalonkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri," ungkapnya.
Surat pengunduran ini diserahkan saat melakukan pendaftaran. Selanjutnya saat sudah ditetapkan menjadi calon dalam pemilihan, harus dipertegas dengan menyerahkan lampiran surat ketetapan pengunduran diri.
Akan tetapi jelasnya, untuk calon legislatif terpilih yang belum dilantik sehingga belum memiliki hak dan kewajiban melekat. Ini masih menjadi persoalan yang nanti bisa diketahui jawabannya setelah dikeluarkan PKPU oleh KPU RI.
"Intinya, kita masih tunggu PKPU. Nanti di sana akan diatur dan diperjelas bagaimana regulasi dan mekanismenya," tegasnya.
Editor: Maruly Z