Jumat, 07/08/2026

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Samarinda Usul Siswa Sudah Petakan Sekolah Tujuan Mulai Kelas 5 SD

Jumat, 07/08/2026

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, memberikan keterangan terkait hasil evaluasi pelaksanaan SPMB 2026 di Gedung DPRD Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Samarinda Usul Siswa Sudah Petakan Sekolah Tujuan Mulai Kelas 5 SD

Jumat, 07/08/2026

logo

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, memberikan keterangan terkait hasil evaluasi pelaksanaan SPMB 2026 di Gedung DPRD Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Samarinda telah rampung dan seluruh pelajar kini mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar. 

Namun nyatanya sampai saat ini masih terdapat sejumlah catatan penting yang harus dibenahi agar sejumlah persoalan tidak kembali muncul pada pelaksanaan SPMB 2027 mendatang.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie menyampaikan, satu dari rekomendasi utama yang diusulkan ialah penyampaian informasi sekolah tujuan berbasis domisili kepada orang tua sejak anak masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Sekolah dapat mendeteksi data domisili siswa melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan sistem pemetaan Diskominfo, lalu menyampaikan rekomendasi tersebut saat pembagian rapor.

“Jadi nanti diinformasikan kepada orang tua siswa melalui sekolah pada saat pembagian rapor bahwa ketika lulus satu tahun kemudian, anak ini masuk ke sekolah-sekolah yang sesuai dengan domisilinya,” kata Novan.

Langkah ini memberi waktu yang cukup bagi orang tua untuk memeriksa serta memperbarui data administrasi kependudukan sebelum pendaftaran resmi dibuka.  Melalui kepastian posisi kartu keluarga (KK) dan pemetaan sekolah tujuan sejak awal, potensi kebingungan masyarakat dapat diminimalkan.

Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta memitigasi potensi pemanfaatan perpindahan administrasi kependudukan demi mengincar sekolah tertentu.

Kendati perpindahan domisili merupakan hak warga negara, pemerintah tetap wajib memastikan legalitas perpindahan tersebut didasari kebutuhan tempat tinggal yang riil.

“Yang ingin kami lakukan adalah memastikan perpindahan itu memang karena kebutuhan yang sebenarnya, bukan hanya untuk mendapatkan sekolah tertentu,” tegasnya.

Disamping persoalan administrasi, kendala teknis pada sistem pemetaan domisili juga menjadi perhatian. Ketidaklengkapan penulisan alamat pada KK seperti ketiadaan nomor rumah maupun RT, membuat sistem sulit membaca titik koordinat secara presisi. 

Padahal, selisih jarak beberapa meter sangat menentukan peringkat calon siswa pada jalur domisili.

DPRD mendorong penyempurnaan sistem pemetaan, termasuk opsi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan lokasi yang lebih akurat pada SPMB di tahun mendatang.

“Sehingga proses penerimaan siswa baru ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” imbau Novan.

Rangkaian evaluasi ini dilakukan karena sebelumnya, terdapat keluhan masyarakat selama pelaksanaan SPMB 2026, mulai dari kebingungan menentukan sekolah berbasis domisili hingga ketidakakuratan data alamat.

Editor: Aspian Nur

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Samarinda Usul Siswa Sudah Petakan Sekolah Tujuan Mulai Kelas 5 SD

Jumat, 07/08/2026

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, memberikan keterangan terkait hasil evaluasi pelaksanaan SPMB 2026 di Gedung DPRD Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait