Jumat, 25/09/2026
Jumat, 25/09/2026
Paripurna membahas kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026, di Lantai III, Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026). (Dok.DPRDPPU)
Jumat, 25/09/2026

Paripurna membahas kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026, di Lantai III, Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026). (Dok.DPRDPPU)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU melakukan Paripurna membahas kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026, di Lantai III, Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026).
Ketua DPRD PPU Raup Muin mengatakan rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.990.964.505.695 atau sekitar Rp1,99 Triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.985.198.748.728 atau sekitar Rp1,985 Triliun.
Dari struktur anggaran tersebut terdapat selisih lebih atau surplus sebesar Rp5.765.756.967. Nilai tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan neto yang mengalami minus dengan jumlah yang sama.
"Penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini disusun di tengah situasi yang menuntut kita lebih bijaksana dan cermat dalam mengelola keuangan daerah. Kita dituntut untuk melihat kondisi kekinian daerah dan memaksa kita melakukan efisiensi anggaran," ujar Raup.
Belanja operasional aparatur yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat akan dipangkas.
"Kita harus memangkas belanja-belanja operasional aparatur yang tidak menyentuh langsung kepentingan publik. Kita harus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat kecil," tegasnya.
Ia menyebut sektor pendidikan dan kesehatan menjadi perhatian utama dalam perubahan anggaran. Termasuk program Kartu Penajam Cerdas (KPC) yang masuk dalam visi dan misi pemerintah daerah.
Selain kebutuhan masyarakat, anggaran perubahan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah, seperti kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kekurangan gaji dan iuran BPJS.
Sementara itu, pembangunan infrastruktur fisik skala besar tidak menjadi beban dalam APBD Perubahan karena anggarannya sudah dialokasikan melalui APBD Murni.
Dengan waktu pembahasan yang terbatas, DPRD PPU meminta pemerintah daerah mempercepat penyusunan APBD Perubahan 2026.
"Nota Kesepakatan KUPA-PPAS ini merupakan pedoman krusial bagi eksekutif dalam menyusun RAPBD Perubahan 2026. Mengingat dinamika waktu yang berjalan, DPRD menegaskan agar proses evaluasi hingga pengesahan dokumen Perubahan APBD ini dilakukan melalui akselerasi kerja dan percepatan penuh," tandasnya.
Editor : Aspian Nur
Jumat, 25/09/2026
Paripurna membahas kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026, di Lantai III, Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026). (Dok.DPRDPPU)
TERPOPULER