Kamis, 24/09/2026

Satpol PP Kutim Tertibkan Reklame dan Baliho Kedaluwarsa di Sejumlah Titik

Kamis, 24/09/2026

Penertiban sejumlah reklame, spanduk dan baliho yang telah kedaluwarsa di sejumlah titik. (Foto: Dok.Satpol PP Kutim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satpol PP Kutim Tertibkan Reklame dan Baliho Kedaluwarsa di Sejumlah Titik

Kamis, 24/09/2026

logo

Penertiban sejumlah reklame, spanduk dan baliho yang telah kedaluwarsa di sejumlah titik. (Foto: Dok.Satpol PP Kutim)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim menertibkan puluhan reklame, spanduk dan baliho yang telah kedaluwarsa, rusak maupun tidak layak di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan persimpangan yang menjadi titik pemasangan reklame, sekaligus memeriksa aspek perizinan dan masa berlaku.

Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat mengatakan, kegiatan penertiban bagian dari pengawasan untuk memastikan pemasangan reklame sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya melakukan penertiban sebanyak 41 jenis reklame, baliho dan spanduk.

“Puluhan jenis reklame yang diterbitkan karena izinnya sudah berakhir atau kadaluarsa maupun yang kondisinya sudah rusak dan tidak layak,” Kamis (24/9/2026).

Di Sangatta Utara, penyisiran dilakukan mulai dari Jalan Soekarno Hatta, Simpang 3 Telkom, Simpang 3 Pendidikan, Patung Singa hingga Simpang 4 Koramil. Sementara di Sangatta Selatan, petugas menyisir kawasan Simpang BKPSDM, Simpang Pendidikan-Jalan Ring Road, Simpang 4 Apt Pranoto hingga Patung Burung.

Fata menyebut penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik agar pemasangan media reklame tidak mengganggu estetika maupun keselamatan pengguna jalan. Pihaknya mengimbau pemilik reklame agar memperhatikan izin, masa berlaku dan kondisi reklame sebelum dipasang.

“Jangan sampai reklame yang sudah tidak berlaku atau rusak tetap dibiarkan terpasang,” ujarnya.

Ke depan pengawasan terhadap reklame akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada lokasi yang menjadi titik ramai pemasangan media promosi. Sehingga reklame yang terpasang di wilayah Kutim tetap tertib dan sesuai aturan.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara bertahap dan terkoordinasi bersama instansi terkait,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Satpol PP Kutim Tertibkan Reklame dan Baliho Kedaluwarsa di Sejumlah Titik

Kamis, 24/09/2026

Penertiban sejumlah reklame, spanduk dan baliho yang telah kedaluwarsa di sejumlah titik. (Foto: Dok.Satpol PP Kutim)

Share

Berita Terkait