Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dunia pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali jadi sorotan usai dugaan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dunia pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali jadi sorotan usai dugaan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Sejumlah murid Sekolah Dasar (SD) dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik dan verbal yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru.
Kasus ini mencuat setelah para orang tua murid mulai saling berbagi cerita mengenai perubahan perilaku anak-anak mereka usai pulang dari sekolah. Salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut bermula dari hal sepele, seperti kesalahan saat proses pembelajaran.
“Anak saya cerita, temannya dipukul karena salah menyebut angka. Kemudian, anak saya juga sama, kepala di toyor sampai keesokan harinya dia tidak mau sekolah dan trauma. Terus saya langsung buat chat di grup paguyuban, dan ternyata banyak orang tua lain yang anaknya juga mengalami hal serupa,” ungkapnya kepada KoranKaltim.com, Minggu (8/11/2026).
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menyayangkan tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak usia dini.
“Kami dapat aduan dan langsung mendampingi para orang tua akibat anaknya menerima kekerasan fisik, verbal. Bahkan saat kami menemui langsung korban, ada yang mengaku ditampar hingga mengalami trauma psikologis dan ketakutan mendalam untuk kembali ke sekolah,” ungkap Rina Zainun.
TRC PPA dan orang tua telah mendatangi pihak kepala sekolah untuk meminta keadilan serta perlindungan bagi anak-anak. Mereka mendesak agar oknum guru yang bersangkutan segera dipindah tugaskan atau dimutasikan keluar dari sekolah tersebut, demi memulihkan mental dan rasa aman para siswa.
“Kami sudah sampaikan itu langsung ke Kepala Sekolahnya, tapi pihak sekolah disebut baru memberikan sanksi pemberhentian sementara. Kebijakan ini kami nilai belum memberikan keadilan bagi para murid, dikhawatirkan oknum guru itu akan kembali mengajar dan memicu trauma lanjutan bagi para siswa,” jelasnya.
TRC PPA Kaltim memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk mengambil tindakan.
“Kalau tak ada penyelesaian yang memuaskan, kami bersama para orang tua berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum serta mendatangi Disdikbud Kukar,” tutupnya.
Editor: Erwin
Sejumlah murid Sekolah Dasar (SD) dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik dan verbal yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru.
Kasus ini mencuat setelah para orang tua murid mulai saling berbagi cerita mengenai perubahan perilaku anak-anak mereka usai pulang dari sekolah. Salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut bermula dari hal sepele, seperti kesalahan saat proses pembelajaran.
“Anak saya cerita, temannya dipukul karena salah menyebut angka. Kemudian, anak saya juga sama, kepala di toyor sampai keesokan harinya dia tidak mau sekolah dan trauma. Terus saya langsung buat chat di grup paguyuban, dan ternyata banyak orang tua lain yang anaknya juga mengalami hal serupa,” ungkapnya kepada KoranKaltim.com, Minggu (8/11/2026).
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menyayangkan tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak usia dini.

“Kami dapat aduan dan langsung mendampingi para orang tua akibat anaknya menerima kekerasan fisik, verbal. Bahkan saat kami menemui langsung korban, ada yang mengaku ditampar hingga mengalami trauma psikologis dan ketakutan mendalam untuk kembali ke sekolah,” ungkap Rina Zainun.
TRC PPA dan orang tua telah mendatangi pihak kepala sekolah untuk meminta keadilan serta perlindungan bagi anak-anak. Mereka mendesak agar oknum guru yang bersangkutan segera dipindah tugaskan atau dimutasikan keluar dari sekolah tersebut, demi memulihkan mental dan rasa aman para siswa.
“Kami sudah sampaikan itu langsung ke Kepala Sekolahnya, tapi pihak sekolah disebut baru memberikan sanksi pemberhentian sementara. Kebijakan ini kami nilai belum memberikan keadilan bagi para murid, dikhawatirkan oknum guru itu akan kembali mengajar dan memicu trauma lanjutan bagi para siswa,” jelasnya.
TRC PPA Kaltim memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk mengambil tindakan.
“Kalau tak ada penyelesaian yang memuaskan, kami bersama para orang tua berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum serta mendatangi Disdikbud Kukar,” tutupnya.
Editor: Erwin

Pusat gempa berada di darat 20 km timur Kendari
08 Nov 2026, 01:54:12 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG