Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyoroti dampak pemadaman listrik yang dinilai belum diimbangi sosialisasi dan mitigasi secara merata.
Salah satu dampak serius terjadi pada sektor peternakan. Sejumlah peternak ayam di Kecamatan Tenggarong mengalami kerugian akibat kematian ayam secara massal setelah pemadaman listrik mendadak.
“PLN jangan hanya sebatas menyuguhkan jadwal-jadwal pemadaman kepada masyarakat. Tetapi bagaimana betul-betul melakukan mitigasi ke wilayah Kukar, apalagi menyangkut kelompok peternak yang modalnya pas-pasan. Kasihan kalau tidak dilakukan mitigasi dan sosialisasinya tidak masif,” tegas Desman, Kamis (5/11/2026).
Selain sektor usaha, DPRD Kukar juga menyoroti jadwal pemadaman pada malam hari yang sangat mengganggu aktivitas belajar anak-anak sekolah.
DPRD Kukar mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat sebagai konsumen telah diatur dalam regulasi resmi, seperti UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 serta UU Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan aturan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), apabila pemadaman listrik melebihi batas toleransi, misalnya terjadi gangguan lebih dari satu jam di luar ketentuan, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi atau pemotongan tagihan tarif listrik bulanan.
“Sampai hari ini kita belum dengar secara jelas bagaimana skema kompensasi itu diberikan kepada pelanggan, berapa persentasenya. Ini tanggung jawab PLN yang harus ditegaskan kepada publik. Masyarakat berhak tahu dan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami,” sebutnya.
Desman berharap pasca RDP, PLN segera bertindak cepat melakukan mitigasi secara menyeluruh di wilayah Kukar dan sekitarnya, serta memberikan kepastian terkait pemenuhan hak ganti rugi bagi seluruh pelanggan yang terdampak.
Editor: Erwin
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyoroti dampak pemadaman listrik yang dinilai belum diimbangi sosialisasi dan mitigasi secara merata.
Salah satu dampak serius terjadi pada sektor peternakan. Sejumlah peternak ayam di Kecamatan Tenggarong mengalami kerugian akibat kematian ayam secara massal setelah pemadaman listrik mendadak.
“PLN jangan hanya sebatas menyuguhkan jadwal-jadwal pemadaman kepada masyarakat. Tetapi bagaimana betul-betul melakukan mitigasi ke wilayah Kukar, apalagi menyangkut kelompok peternak yang modalnya pas-pasan. Kasihan kalau tidak dilakukan mitigasi dan sosialisasinya tidak masif,” tegas Desman, Kamis (5/11/2026).
Selain sektor usaha, DPRD Kukar juga menyoroti jadwal pemadaman pada malam hari yang sangat mengganggu aktivitas belajar anak-anak sekolah.
DPRD Kukar mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat sebagai konsumen telah diatur dalam regulasi resmi, seperti UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 serta UU Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan aturan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), apabila pemadaman listrik melebihi batas toleransi, misalnya terjadi gangguan lebih dari satu jam di luar ketentuan, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi atau pemotongan tagihan tarif listrik bulanan.
“Sampai hari ini kita belum dengar secara jelas bagaimana skema kompensasi itu diberikan kepada pelanggan, berapa persentasenya. Ini tanggung jawab PLN yang harus ditegaskan kepada publik. Masyarakat berhak tahu dan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami,” sebutnya.
Desman berharap pasca RDP, PLN segera bertindak cepat melakukan mitigasi secara menyeluruh di wilayah Kukar dan sekitarnya, serta memberikan kepastian terkait pemenuhan hak ganti rugi bagi seluruh pelanggan yang terdampak.