Di tahun ini, pemerintah daerah telah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir kendaraan di Pasar Penajam dan Babulu.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin ketika ditemui awak media menjelaskan, masyarakat yang hendak masuk ke Pasar Penajam dan Babulu dengan menggunakan kendaraan telah dikenakan retribusi parkir. Pemerintah telah menempatkan petugas khusus untuk menarik retribusi di kedua pasar tersebut.
“Petugas menarik retribusinya sudah ada, tinggal di perubahan kami berencana menempatkan petugas mengatur parkir,” ungkpanya, Senin (27/5/2024).
Kendaraan yang masuk ke kawasan pasar dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku di dalam peraturan daerah atau perda. Setiap kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2 ribu, sedangkan roda empat Rp4 ribu.
Melihat potensi pendapatan tersebut, Dishub PPU optimistis dapat menyumbang pundi-pundi PAD di sepanjang tahun ini sebesar Rp1,2 miliar.
“Retribusi selama setahun untuk masing-masing pasar kami optimis bisa mencapai Rp600 juta. Jadi totalnya Rp1,2 miliar. Kalau dimaksimalkan bisa Rp1,5 miliar,” akunya.
Dishub PPU berkeinginan untuk melengkapi sarana dan prasarana parkir di pasar yang berada di Kecamatan Penajam dan Babulu tersebut. Kebutuhan anggaranya bakal mereka ajukan di APBD Perubahan 2024.
“Sarana parkirnya juga yang masih terbatas. Itu juga rencananya yang akan kami upayakan di perubahan,” bebernya.
Editor: Maruly Z