Kamis, 06/01/2022
Kamis, 06/01/2022
Gedung walet ( Foto: Ilustrasi)
Kamis, 06/01/2022
Gedung walet ( Foto: Ilustrasi)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Potensi retribusi di sektor usaha sarang burung walet di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) cukup banyak seiring maraknya masyarakat yang membangun usaha sekitar perumahan penduduk hingga persawahan.
Meski itu, penarikan retribusi sarang burung walet tampaknya belum dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU Tohar ketika ditemui awak media menerangkan bahwa dari 11 objek pajak yang telah ditetapkan pemerintah daerah, pajak sarang burung walet yang dianggap paling sulit dimaksimalkan.
Kesulitan yang dihadapi salah satunya adalah tidak mudahnya untuk mengetahui apakah sarang burung walet yang dibangun tersebut telah produksi dan besaran produksinya.
“Tidak mudah untuk mengkonfirmasi dari masing-masing pembudidaya yang sudah produksi, kalau pun sudah ada produksi tetapi tidak gampang diketahui berapa banyak, terkadang pemilik kurang terbuka,” ungkapnya, Rabu (5/1).
Untuk mengatasi kesulitan tersebut, pemerintah setempat telah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim supaya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sarang Walet.
Kehadiran aturan itu dianggap dapat mengoptimalkan pungutan pajak dari retribusi sarang burung walet karena sebelum masuk Balai Karantina diwajibkan untuk melampirkan dokumen asal barang dan bukti pajak.
“Kalau barang tersebut keluar atau dikirim ke luar daerah harus melalui Balai Karantina. Jadi, kita koordinasi dengan provinsi, pihak provinsi merespons dengan baik dengan menyusun draf pergub. Jadi, ketika masuk Balai Karantina, sebelum dinyatakan lolos karantina, wajib menyertakan bukti pembayaran pajak dari daerah asal barang. Jadi, pengepul pasti memerintahkan bukti pembayaran pajak dari pembudidaya sarang walet,” akunya.
Tohar mengakui potensi retribusi dari sarang burung walet cukup besar, apabila mengacu dari data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU terhadap bangunan sarang walet yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumlahnya mencapai 800 bangunan.
Sementara itu, gedung sarang walet yang telah berproduksi dan masuk dalam daftar wajib pajak yang ter data di Bapenda PPU hanya 30 wajib pajak, namun yang memenuhi kewajibannya di tahun ini hanya 10 wajib pajak.
“Pajak sarang walet tahun 2021 sebesar Rp105 juta yang terealisasi hanya Rp60,6 juta atau 58 persen,” bebernya.
Pungutan pajak sarang walet diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dalam peraturan tersebut pengelola wajib membayar pajak 10 persen dari besaran hasil panen sarang walet.
Penulis : */Erwin
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Kamis tanggal 06 Januari 2022
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.