Jumat, 18/09/2026
Jumat, 18/09/2026
Potret Kebakaran Lahan Yang terjadi di daerah Irigasi Palaran yang disebabkan oleh ulah sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Jumat, 18/09/2026

Potret Kebakaran Lahan Yang terjadi di daerah Irigasi Palaran yang disebabkan oleh ulah sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Samarinda dan terancam pidana penjara hingga 9 tahun lantaran diduga melakukan pembakaran lahan yang berdampak pada meluasnya kebakaran.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KR, A dan RS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran lahan di tiga lokasi berbeda. “Saat ini kita sudah menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku pembakaran lahan yang dilakukan di beberapa wilayah,” ujar Hendri pada Jumat (18/9/2026)
Tersangka pertama KR diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Salman, eks Gang Air Terjun, Kelurahan Sempaja Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembakaran dilakukan beberapa kali sepanjang Agustus 2026 dengan luasan sekitar 10.000 meter persegi, 2.500 meter persegi, dan 200 meter persegi.
“Yang bersangkutan ini selama periode Agustus 2026 telah melakukan pembakaran lahan. Bahkan sudah berkali-kali diingatkan oleh warga sekitar, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan,” kata Hendri lagi.
Tersangka kedua berinisial A terjerat perkara pembakaran lahan di Jalan Gunung Kapur Pelita 4 Kecamatan Sambutan. Dalam kasus tersebut, A disebut bahkan melarang warga maupun pihak lain yang berupaya memadamkan api.
“Untuk tersangka RS ini, modusnya hampir sama. Yang bersangkutan diperintahkan oleh pemilik lahan untuk melakukan pembersihan, tetapi mengambil jalan singkat dengan melakukan pembakaran di lahan tersebut,” ucapnya
RS awalnya diperintahkan pemilik lahan untuk melakukan pembersihan namun memilih menggunakan cara pembakaran hingga api keluar dari area lahan dan meluas.
“Yang bersangkutan itu menyuruh untuk membersihkan, bukan untuk melakukan pembakaran. Si pelaku inilah yang berinisiatif melakukan pembersihan dengan pembakaran. Tapi ternyata dampaknya fatal dan meluas keluar dari area lahan pemilik kebun tadi,” jelas Hendri.
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Selain Pasal 308, ada beberapa pasal persangkaan lainnya yang kita terapkan, seperti Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Di pasal 108 ini, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tuturnya.
Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus karhutla lainnya. Hendri mengatakan, tersangka baru dapat ditetapkan apabila hasil gelar perkara menemukan bukti dan unsur pidana yang cukup.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 18/09/2026
Potret Kebakaran Lahan Yang terjadi di daerah Irigasi Palaran yang disebabkan oleh ulah sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER