Rabu, 15/07/2026

Dua Mahasiswa Curi Motor di Jalan Abul Hasan Samarinda, Dipreteli untuk Hilangkan Jejak Tetap Ketahuan dan Diamankan Polisi

Rabu, 15/07/2026

Kedua Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota (Dok Polsek Samarinda Kota)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Mahasiswa Curi Motor di Jalan Abul Hasan Samarinda, Dipreteli untuk Hilangkan Jejak Tetap Ketahuan dan Diamankan Polisi

Rabu, 15/07/2026

logo

Kedua Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota (Dok Polsek Samarinda Kota)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bukannya fokus pada kuliah, dua mahasiswa di Kota Samarinda ini malah melakukan aksi kriminal yaitu mencuri motor. Adalah AFA berusia 20 tahun dan MA berusia 24 tahun yang diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan. Upaya keduanya menghilangkan jejak usai mendapatkan hasil curian dengan membongkar dan memindahkan sejumlah komponennya ke kendaraan tak berhasil dan harus berakhir ditangan polisi. Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Hanisyah yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di depan rumahnya di Jalan KH Abul Hasan Gang 11, Kelurahan Pasar Pagi. 

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario yang diparkir di depan rumahnya. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan," kata Amiruddin saat dikonfirmasi Rabu (15/7/2026). Hanisyah menyadari kendaraannya hilang sekitar pukul 03.50 WITA dini hari. 

Setelah memastikan motor tidak dipinjam anggota keluarga wanita itu memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria membawa kabur motornya. Menurut Amiruddin, rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk melacak identitas pelaku. 

"Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat membantu proses penyelidikan. Dari sana identitas pelaku berhasil kami telusuri hingga akhirnya kedua tersangka diamankan," katanya. 

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir. Pada Jumat (10/7/2026) malam pekan lalu polisi berhasil menangkap kedua tersangka. 

Dalam pemeriksaan, AFA mengaku mengambil sepeda motor Hanisyah dengan cara mendorongnya dari lokasi parkir sebelum dibawa ke kontrakan MA. Kendaraan itu kemudian ditawarkan kepada MA seharga Rp4 Juta dan baru dibayar uang muka Rp700 Ribu. 

"Saat penggeledahan sepeda motor korban sudah dalam kondisi terurai. Sebagian komponennya telah dipasang pada kendaraan milik tersangka, sedangkan sisanya masih disimpan di lokasi," jelas Amiruddin. 

Polisi turut menyita sepeda motor korban, kendaraan milik tersangka, BPKB, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, serta barang bukti lainnya. 

"AFA dijerat Pasal 477 huruf f KUHP tentang pencurian, sedangkan MA dipersangkakan Pasal 591 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP tentang penadahan. Kasus ini masih kami kembangkan," pungkas Amiruddin. 

Editor: Aspian Nur

Dua Mahasiswa Curi Motor di Jalan Abul Hasan Samarinda, Dipreteli untuk Hilangkan Jejak Tetap Ketahuan dan Diamankan Polisi

Rabu, 15/07/2026

Kedua Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota (Dok Polsek Samarinda Kota)

Share

Berita Terkait