Kamis, 28/05/2026
Kamis, 28/05/2026
Kedua pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.Reskrimpolresppu)
Kamis, 28/05/2026

Kedua pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.Reskrimpolresppu)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (Satreskrim PPU) berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial MS dan AN yang diduga terlibat dalam aksi penipuan massal berbasis digital.
Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi bukti transfer Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui sebuah aplikasi editor diponsel pintar mereka.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres PPU Aiptu Sugiharto mengungkapkan, aksi kejahatan ini menyasar toko-toko kelontong atau sembako yang dijaga oleh karyawan. Pelaku sengaja memilih target tersebut karena menyadari notifikasi dana masuk QRIS langsung terhubung ke ponsel milik pemilik toko (owner), bukan ke ponsel penjaga toko.
"Awalnya pelaku memindai (scan) QRIS toko target, lalu memasukkannya ke sebuah aplikasi di ponsel yang sudah disiapkan untuk diedit nilainya," ujar Sugiharto Kamis (28/5/2026).
Dalam proses ini, MS bertindak sebagai eksekutor yang memanipulasi nominal nominal bukti transfer menjadi sebesar satu juta rupiah. Setelah bukti transfer palsu selesai dibuat, giliran AN yang masuk ke toko untuk berbelanja berbagai macam barang seperti rokok dan kebutuhan pokok senilai Rp500 Ribu. Saat melakukan pembayaran di kasir, AN menunjukkan bukti transfer palsu sebesar Rp1.000.000 tersebut kepada karyawan toko dan mengklaim telah membayar.
"Pelaku kemudian berpura-pura mengatakan kepada karyawan toko “nanti saya kembali lagi untuk mengambil uang kembalian sisa Rp500 Ribu setelah uangnya dipastikan masuk oleh bos kamu”. Namun setelah membawa barang belanjaan, mereka langsung kabur," tambah Sugiharto.
Dari hasil pemeriksaan awal, sepasang kekasih asal Balikpapan ini diketahui telah beraksi sejak awal Februari 2026. Dari pengakuan para pelaku, total keuntungan yang sudah mereka dapati dari skema penipuan ini diperkirakan mencapai Rp30 Juta.
Hingga saat ini, polisi baru menerima laporan resmi dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah PPU, termasuk dari toko sembako Ika dan Toko di daerah Silkar, dengan total kerugian eksternal yang dilaporkan mencapai Rp5 Juta. Kendati demikian, pihak kepolisian menduga kuat jumlah TKP masih akan bertambah seiring pengembangan kasus.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita sejumlah barang hasil kejahatan, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 28/05/2026
Kedua pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.Reskrimpolresppu)
TERPOPULER