Senin, 20/05/2024
Senin, 20/05/2024
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan dari BPK RI kepada PT Indofarma Tbk., anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. BPK)
Senin, 20/05/2024
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan dari BPK RI kepada PT Indofarma Tbk., anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. BPK)
Penulis: */Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi pada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00.
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin. “Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” jelas Hendra Susanto.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo. Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019.
Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195,00.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara atau Daerah dan atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.
Editor: Maruly Z
Senin, 20/05/2024
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan dari BPK RI kepada PT Indofarma Tbk., anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. BPK)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.