Selasa, 26/03/2024

Dua Pengetap BBM di Kutim Diamankan, Sempat Kabur Usai Kendaraan Miliknya Terbakar

Selasa, 26/03/2024

Penangkapan dua pelaku terkait kasus ilegal oil jenis pertalite dan solar subsidi di SPBU Sangatta. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Pengetap BBM di Kutim Diamankan, Sempat Kabur Usai Kendaraan Miliknya Terbakar

Selasa, 26/03/2024

logo

Penangkapan dua pelaku terkait kasus ilegal oil jenis pertalite dan solar subsidi di SPBU Sangatta. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya insiden kebakaran unit sepeda motor di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga pada 11 Maret 2024 lalu.

Tim turun melakukan penyelidikan mencari pemilik kendaraan, dimana saat kejadian pelaku melarikan diri atau kabur.

"Tak berselang waktu lama, pada 13 Maret 2024 pelaku berhasil diamankan oleh petugas," jelas dia saat dikonfirmasi.

Pelaku berinisial  AR (22) dan AD (32) berperan sebagai pengetap melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.  Pelaku AR mampu mengumpulkan empat jerigen pertalite dengan total isi 80 liter yang disimpan di keranjang sepeda motor.

Namun saat melintas di Jalan Yos Sudarso III tepatnya di depan RS SHOC seketika sepeda motor terbakar. "Karena pelaku panik hingga ada salah satu jerigen terbakar dan mengenai salah satu mobil yang terparkir di pinggir jalan," jelas dia.

Beruntung, api bisa dipadamkan dengan cepat menggunakan alat pemadam api ringan. Pelaku awalnya sempat melarikan diri, namun tak lolos dari kejaran petugas.

"Rencananya  BBM hasil pengetap itu akan dijual kembali ke sejumlah pengecer. Hasil penjualan dapat keuntungan Rp25 ribu per jerigen isi 20 liter," paparnya.

Sementara hasil pengembangan, muncul AD yang juga melakukan aksi yang sama namun jenis BBM berbeda. AD merupakan salah satu pelanggan yang ikut memesan pertalite milik AR hingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan ke kediaman AD ditemukan mesin POM mini 3 nozzle 7 jerigen berisi bio solar total 140 liter ingin dijual kembali demi mendapatkan keuntungan," jelas dia.

Maka keduanya terjerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar," tutupnya.

Editor: Maruly Z

Dua Pengetap BBM di Kutim Diamankan, Sempat Kabur Usai Kendaraan Miliknya Terbakar

Selasa, 26/03/2024

Penangkapan dua pelaku terkait kasus ilegal oil jenis pertalite dan solar subsidi di SPBU Sangatta. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Dua Pengetap BBM di Kutim Diamankan, Sempat Kabur Usai Kendaraan Miliknya Terbakar

Penangkapan dua pelaku terkait kasus ilegal oil jenis pertalite dan solar subsidi di SPBU Sangatta. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya insiden kebakaran unit sepeda motor di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga pada 11 Maret 2024 lalu.

Tim turun melakukan penyelidikan mencari pemilik kendaraan, dimana saat kejadian pelaku melarikan diri atau kabur.

"Tak berselang waktu lama, pada 13 Maret 2024 pelaku berhasil diamankan oleh petugas," jelas dia saat dikonfirmasi.

Pelaku berinisial  AR (22) dan AD (32) berperan sebagai pengetap melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.  Pelaku AR mampu mengumpulkan empat jerigen pertalite dengan total isi 80 liter yang disimpan di keranjang sepeda motor.

Namun saat melintas di Jalan Yos Sudarso III tepatnya di depan RS SHOC seketika sepeda motor terbakar. "Karena pelaku panik hingga ada salah satu jerigen terbakar dan mengenai salah satu mobil yang terparkir di pinggir jalan," jelas dia.

Beruntung, api bisa dipadamkan dengan cepat menggunakan alat pemadam api ringan. Pelaku awalnya sempat melarikan diri, namun tak lolos dari kejaran petugas.

"Rencananya  BBM hasil pengetap itu akan dijual kembali ke sejumlah pengecer. Hasil penjualan dapat keuntungan Rp25 ribu per jerigen isi 20 liter," paparnya.

Sementara hasil pengembangan, muncul AD yang juga melakukan aksi yang sama namun jenis BBM berbeda. AD merupakan salah satu pelanggan yang ikut memesan pertalite milik AR hingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan ke kediaman AD ditemukan mesin POM mini 3 nozzle 7 jerigen berisi bio solar total 140 liter ingin dijual kembali demi mendapatkan keuntungan," jelas dia.

Maka keduanya terjerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar," tutupnya.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Dua Gereja Katolik Diresmikan, Bupati Mahulu Sebu untuk Pengembangan Iman Kristiani

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Marah Haloq Kecamatan Telen, Enam Orang Diproses

Buah kakao Jadi Komoditas Unggulan, Pemkab Mahulu Berharap Ada Hilirisasi

Callista Misyantono Putri Terpilih jadi Putri Pariwisata Balikpapan 2024, Dispropar Berharap Bisa Promosikan Wisata Kota Beriman

MNC Group Larang Nobar, Euforia Masyarakat Indonesia untuk Timnas U-23 Terancam Meredup

Ditemukan Banyak Bekas Luka Melepuh Hampir Sekujur Tubuh, Bocah 8 Tahun di Samarinda Diduga Korban Penganiayaan Ibu Kandung dan Ayah Tiri

Terkendala Lokasi, Pembangunan RSUD Berau Baru Capai 21 Persen

Jadwal Rekrutmen PPK di Kutai Timur Hingga 29 April, Calon Peserta Daftar Secara Online

Sosialisasi 4 Pilar Bersama KH. AUS Hidayat Nur Anggota DPR RI di Kampus SIT Nurul Ilmi

Warga Samarinda “Tagih Janji” Pria yang Posting di Medsos Akan Keliling Kota Sambil Joget Kalau Indonesia U-23 Kalahkan Korsel U-23

Sudah Enam Orang Ambil Formulir Sebagai Bacalon Kepala Daerah Samarinda

Tiap Tahun BPN Kutai Kartanegara Ditarget Tuntaskan Hampir 20 Ribu PTSL

Pansus LKPJ Khawatir Proyek Terowongan Selili Bakal Perparah Macet di Jalan Mulawarman

Gasak Sepeda Motor, Dua Sekuriti Galangan Kapal 'Dicakar' Tim Elang

Pria Paruh Baya Warga Sungai Kapih Berstatus Residivis Diringkus Polisi, Belasan Ribu Dobel L Diamankan

Antisipasi Lonjakan Jumlah Penduduk, Pemkot Balikpapan Bakal Kembali Berlakukan Jaminan Domisili untuk Pendatang

DPRD Mahakam Ulu Ajukan Sembilan OPD dalam Rekomendasi LKPJ Tahun 2023

Tiga Personel Polda Kaltim Terdakwa Penggelapan Alat Penyadap Dituntut 2 Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.