Jumat, 26/04/2024

Jadwal Rekrutmen PPK di Kutai Timur Hingga 29 April, Calon Peserta Daftar Secara Online

Jumat, 26/04/2024

Halaman Kantor KPU Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jadwal Rekrutmen PPK di Kutai Timur Hingga 29 April, Calon Peserta Daftar Secara Online

Jumat, 26/04/2024

logo

Halaman Kantor KPU Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara. (Foto: Istimewa)

Penulis: */Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur (KPU Kutim) masih membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kebutuhan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK dibuka tujuh hari, sejak 23 April hingga 29 April 2024. Apabila masih ada kouta belum terisi atau sepi pendaftar maka akan diperpanjang hingga batas akhir 2 Mei mendatang.

Anggota KPU Kutim Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Abdul Manab mengatakan,  mereka  fokus penjaringan PPK dulu setelah itu dilanjutkan penjaringan Panitia Pemilihan Desa (PPS).

"Apabila kouta sudah terpenuhi maka kita tutup pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan," jelas Manab saat dikonfirmasi  Jumat (26/4/2024) sore.

Dalam penyelenggaraan Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati bakal membutuhkan PPK sebanyak 90 orang tersebar di 18 kecamatan. "Pendaftaran melalui situs https://siakba.kpu.go.id," imbuhnya.

Apabila sudah mendaftarkan diri melalui laman Siakba, para pendaftar juga harus mengantarkan berkas fisik persyaratan ke kantor KPU atau kecamatan.

Para calon pendaftar dipastikan tidak terafiliasi partai politik, sehat secara jasmani dan rohani dan tidak pernah dipidana penjara.

Adapun berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai dan lainnya. "Terbuka untuk siapapun yang ingin mendaftar sesuai dengan syarat dan kriteria yang berlaku," pungkas Manab.

Editor: Aspian Nur

Jadwal Rekrutmen PPK di Kutai Timur Hingga 29 April, Calon Peserta Daftar Secara Online

Jumat, 26/04/2024

Halaman Kantor KPU Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Jadwal Rekrutmen PPK di Kutai Timur Hingga 29 April, Calon Peserta Daftar Secara Online

Halaman Kantor KPU Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara. (Foto: Istimewa)

Penulis: */Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur (KPU Kutim) masih membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kebutuhan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK dibuka tujuh hari, sejak 23 April hingga 29 April 2024. Apabila masih ada kouta belum terisi atau sepi pendaftar maka akan diperpanjang hingga batas akhir 2 Mei mendatang.

Anggota KPU Kutim Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Abdul Manab mengatakan,  mereka  fokus penjaringan PPK dulu setelah itu dilanjutkan penjaringan Panitia Pemilihan Desa (PPS).

"Apabila kouta sudah terpenuhi maka kita tutup pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan," jelas Manab saat dikonfirmasi  Jumat (26/4/2024) sore.

Dalam penyelenggaraan Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati bakal membutuhkan PPK sebanyak 90 orang tersebar di 18 kecamatan. "Pendaftaran melalui situs https://siakba.kpu.go.id," imbuhnya.

Apabila sudah mendaftarkan diri melalui laman Siakba, para pendaftar juga harus mengantarkan berkas fisik persyaratan ke kantor KPU atau kecamatan.

Para calon pendaftar dipastikan tidak terafiliasi partai politik, sehat secara jasmani dan rohani dan tidak pernah dipidana penjara.

Adapun berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai dan lainnya. "Terbuka untuk siapapun yang ingin mendaftar sesuai dengan syarat dan kriteria yang berlaku," pungkas Manab.

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Prilly Mancing Dapat Ikan Kerapu, Resep Masakannya Ditambah Tumis Kangkung Bikin Ngiler

Temui Sultan Kutai, Mahyudin Ingin Tenggarong Menjadi Pusat Budaya di Kaltim

Terdengar Letupan Sekali, Tiga Rumah di Jalan Kemakmuran Gang KNPI Dilahap Api Sore Tadi

Apple Luncurkan iPad Pro, Simak Kelebihan dan Harga Jualnya

Kawasaki Ninja Raib Diparkiran Samping Indekos, Residivis Dibekuk di Pinggir Jalan Soekarno-Hatta KM 1

Raih Opini WTP ke-11, BPK RI Tetap Beri Masukan Pemprov Kaltim Perbaiki Beberapa Rekomendasi

Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar

Andi Harun-Syaparudin Dikabarkan Tempuh Jalur Independen di Pilkada Samarinda, KPU : Timnya Minta Akses Silon

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

HUT PLDPI Samarinda, Orangtua Diharap Berikan Hak Pendidikan kepada Anak Disabilitas

Ambulans hingga Damkar Ikut Antre dan Scan Kode, Anggota DPRD Samarinda Minta Pertamina Revisi Kebijakan

Perumda Tirta Mahakam Gandeng KI Kaltim Berikan Workshop Pendampingan PPID

Tiga Perusahaan Perkebunan yang Tergabung di Kencana Agri Ltd Area 3 Gelar Donor Darah

Dispar Kaltim Berencana Gandeng Influencer dan Selebgram Promosikan Wisata

Rudy Mas’ud dan Mahyudin Resmi Mendaftar Bacalon Kepala Daerah di Partai NasDem Kaltim

Soroti Korban Lubang Tambang, Samri Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Tak Reklamasi

Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Dishub Samarinda Ajukan Pengadaan Kendaraan Umum untuk Antisipasi Macet dan Polusi Udara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.