Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin menjelaskan, sesuai tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU terkait pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. "Kewajiban kami sebagai penyambung lidah KPU RI untuk menyampaikan timeline (rentang waktu) dan batas minimal dukungan dan sebagainya," sebut dia.
Sehingga syarat administrasi secara detail elemen yang dibutuhkan untuk melengkapi syarat dukungan. Hal tersebut penting untuk disampaikan kepada masyarakat dan seluruh Parpol peserta Pilkada Serentak 2024. "Mulai dari identitas dan maupun syarat dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan," ulasnya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melaunching tahapan Pilkada serentak sekaligus peluncuran maskot Pilkada Kutim yakni, sepasang singa pada Sabtu (4/5/2024) malam. "Kami minta semua pihak agar turut mendukung kelancaran setiap tahapan Pilkada serentak 2024," harapnya.
Editor: Maruly Z