Kamis, 25/04/2024

Pria Paruh Baya Warga Sungai Kapih Berstatus Residivis Diringkus Polisi, Belasan Ribu Dobel L Diamankan

Kamis, 25/04/2024

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevi saat rilis perkara tersangka dengan barang bukti belasan ribu dobel L, Kamis (24/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria Paruh Baya Warga Sungai Kapih Berstatus Residivis Diringkus Polisi, Belasan Ribu Dobel L Diamankan

Kamis, 25/04/2024

logo

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevi saat rilis perkara tersangka dengan barang bukti belasan ribu dobel L, Kamis (24/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria paruh baya diringkus jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama dengan 15.180 pil dobel L di Jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat KT 3524 VF Rabu (24/4/2024) petang kemarin sekitar pukul 18.30 WITA.

Pria tersebut bernama Basuki Untung, berusia 56 tahun, warga Gang Langsat Jalan HM Salah Harsat, Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kepada media di lobi Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang menjelaskan terkait penangkapan Basuki tersebut.

"Awalnya saat ditangkap kami mengamankan dua bungkus dobel L masing-masing 375 butir dan 250 butir di dashboard motor kiri dan kanan," jelas Ary.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Basuki, ternyata di rumah kontrakannya masih ada barang bukti dobel L, kemudian dilakukan pengembangan ke alamat tersebut.

Saat digeledah benar saja, ditemukan 14 bungkus ukuran jumbo, satu bungkus ukuran jumbo berisi 1000 pil dengan total 14.000 dobel L di dalam palstik hitam dan sebuah toples warna hijau berisi 305 butir, satu bungkus berisi 250 butir, serta uang tunai Rp1 Juta.

"Total keseluruhan barang bukti dobel / yang diamankan dari pelaku sebanyak 15.180 butir," sebutnya.

Ditanya soal asal barang tersebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, pasalnya, pelaku ini membeli dengan sistem jejak.

"Masih didalami karena dia beli sistem jejak, dengan sasarannya para pekerja kelas menengah ke bawah atau buruh. Harga jualnya tiga butir dihargai Rp10 ribu," papar Ary.

Basuki Untung  ternyata seorang residivis narkoba, yang baru keluar bui pada 2021 lalu, dengan vonis 1 tahun 2 bulan. "Pelaku ini residivis kasus yang sama dan ini pengakuannya baru pertama kali dipesan pasca keluar penjara," tutup Ary.

Sementara  Basuki mengaku menjual dobel L baru 2-4 bulan terkahir dengan sasaran para pekerja kasar atau buruh. "Biasanya saya jual 3-4 butir itu Rp10 ribu dan jualnya di pinggir jalan saja," ujar Basuki.

Ditanya dari mana dia membeli dobel L tersebut, ia mengaku dengan sistem jejak, dengan harga untuk seribu butir Rp1.050 Ribu.

"Kalau seribu butir itu saya beli Rp1.050.000 dan itu setiap hari, karena untuk keperluan sehari-hari, makanya jualan begini," jelas Basuki lagi.

Atas perbuatannya Basuki dijerat dengan pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.

Editor: Aspian Nur

Pria Paruh Baya Warga Sungai Kapih Berstatus Residivis Diringkus Polisi, Belasan Ribu Dobel L Diamankan

Kamis, 25/04/2024

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevi saat rilis perkara tersangka dengan barang bukti belasan ribu dobel L, Kamis (24/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.