Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (24/4/2024).
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Handaya terhadap ketiga terdakwa berinisial Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK.
Handaya mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Tentang Penggelapan.
"Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Handaya.
Dalam sidang tersebut, Handaya juga turut menyampaikan sejumlah poin yang meringankan Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK diantaranya mereka merupakan tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum.
Kemudian, selama persidangan berjalan
Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK juga tidak mempersulit jalannya persidangan serta turut menyesali perbuatannya.
Sementara poin-poin yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa membuat alat penyadap milik Ditresnarkoba Polda Kaltim tak bisa difungsikan.
"Tindakan ketiga terdakwa juga telah membuat resah, masyarakat terganggu karena kegiatan penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba terhambat," ujarnya.
Selanjutnya, ketiga terdakwa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan yang akan berlangsung pada 2 Mei 2024 mendatang.
Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK diketahui telah menggelapkan alat-alat penyadap yang menjadi aset Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan total nilai Rp70 Miliar.
Editor: Aspian Nur