Rabu, 24/04/2024

Tiga Personel Polda Kaltim Terdakwa Penggelapan Alat Penyadap Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 24/04/2024

Tiga terdakwa personel Polda Kaltim Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pengelapan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (24/4/2024). (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Personel Polda Kaltim Terdakwa Penggelapan Alat Penyadap Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 24/04/2024

logo

Tiga terdakwa personel Polda Kaltim Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pengelapan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (24/4/2024). (Foto: Istimewa)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tuntutan hukuman penjara dua tahun dihadapi tiga personel terdakwa penggelepan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (24/4/2024).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Handaya terhadap ketiga terdakwa berinisial Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK.

Handaya mengatakan, ketiga terdakwa  terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Tentang Penggelapan.

"Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Handaya.

Dalam sidang tersebut, Handaya juga turut menyampaikan sejumlah poin yang meringankan Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK diantaranya mereka merupakan tulang punggung keluarga serta  belum pernah dihukum.
Kemudian, selama persidangan berjalan

Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK  juga tidak mempersulit jalannya persidangan serta turut menyesali perbuatannya.

Sementara poin-poin yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa membuat alat penyadap milik Ditresnarkoba Polda Kaltim tak bisa difungsikan.

"Tindakan ketiga terdakwa juga telah membuat resah, masyarakat terganggu karena kegiatan penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba terhambat," ujarnya.

Selanjutnya, ketiga terdakwa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan yang akan berlangsung pada 2 Mei 2024 mendatang.

Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK diketahui telah menggelapkan alat-alat penyadap yang menjadi aset Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan total nilai Rp70 Miliar.

Editor: Aspian Nur

Tiga Personel Polda Kaltim Terdakwa Penggelapan Alat Penyadap Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 24/04/2024

Tiga terdakwa personel Polda Kaltim Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pengelapan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (24/4/2024). (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tiga Personel Polda Kaltim Terdakwa Penggelapan Alat Penyadap Dituntut 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa personel Polda Kaltim Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pengelapan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (24/4/2024). (Foto: Istimewa)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tuntutan hukuman penjara dua tahun dihadapi tiga personel terdakwa penggelepan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (24/4/2024).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Handaya terhadap ketiga terdakwa berinisial Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK.

Handaya mengatakan, ketiga terdakwa  terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Tentang Penggelapan.

"Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Handaya.

Dalam sidang tersebut, Handaya juga turut menyampaikan sejumlah poin yang meringankan Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK diantaranya mereka merupakan tulang punggung keluarga serta  belum pernah dihukum.
Kemudian, selama persidangan berjalan

Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK  juga tidak mempersulit jalannya persidangan serta turut menyesali perbuatannya.

Sementara poin-poin yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa membuat alat penyadap milik Ditresnarkoba Polda Kaltim tak bisa difungsikan.

"Tindakan ketiga terdakwa juga telah membuat resah, masyarakat terganggu karena kegiatan penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba terhambat," ujarnya.

Selanjutnya, ketiga terdakwa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan yang akan berlangsung pada 2 Mei 2024 mendatang.

Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK diketahui telah menggelapkan alat-alat penyadap yang menjadi aset Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan total nilai Rp70 Miliar.

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Prilly Mancing Dapat Ikan Kerapu, Resep Masakannya Ditambah Tumis Kangkung Bikin Ngiler

Temui Sultan Kutai, Mahyudin Ingin Tenggarong Menjadi Pusat Budaya di Kaltim

Terdengar Letupan Sekali, Tiga Rumah di Jalan Kemakmuran Gang KNPI Dilahap Api Sore Tadi

Apple Luncurkan iPad Pro, Simak Kelebihan dan Harga Jualnya

Kawasaki Ninja Raib Diparkiran Samping Indekos, Residivis Dibekuk di Pinggir Jalan Soekarno-Hatta KM 1

Raih Opini WTP ke-11, BPK RI Tetap Beri Masukan Pemprov Kaltim Perbaiki Beberapa Rekomendasi

Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar

Andi Harun-Syaparudin Dikabarkan Tempuh Jalur Independen di Pilkada Samarinda, KPU : Timnya Minta Akses Silon

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

HUT PLDPI Samarinda, Orangtua Diharap Berikan Hak Pendidikan kepada Anak Disabilitas

Ambulans hingga Damkar Ikut Antre dan Scan Kode, Anggota DPRD Samarinda Minta Pertamina Revisi Kebijakan

Perumda Tirta Mahakam Gandeng KI Kaltim Berikan Workshop Pendampingan PPID

Tiga Perusahaan Perkebunan yang Tergabung di Kencana Agri Ltd Area 3 Gelar Donor Darah

Dispar Kaltim Berencana Gandeng Influencer dan Selebgram Promosikan Wisata

Rudy Mas’ud dan Mahyudin Resmi Mendaftar Bacalon Kepala Daerah di Partai NasDem Kaltim

Soroti Korban Lubang Tambang, Samri Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Tak Reklamasi

Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Dishub Samarinda Ajukan Pengadaan Kendaraan Umum untuk Antisipasi Macet dan Polusi Udara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.